Apakah hewan juga bermimpi saat tidur? Jawabannya adalah "iya,
mereka juga bermimpi". Pernahkah anda yang memiliki hewan peliharaan
seperti kucing atau anjing memperhatikan hewan peliharaan anda tersebut
melalukan gerakan mencakar, menendang atau berlari saat tengah tertidur.
Itulah bukti bahwa mereka pun bisa bermimpi layaknya manusia. Ada
beberapa jenis hewan yang disebutkan memiliki fase tidur dan bisa
bermimpi layaknya manusia, yaitu domba, aye, lembu jantan, anjing, dan
kuda serta segala hewan yang memiliki empat kaki dan melahirkan anak
seperti yang tertulis di “The History of Animals”. Di situ juga
dijelaskan bahwa dalam tidur mereka, anjing akan menggonggong ketika
sedang bermimpi. Teori yang dinyatakan oleh Aristotle tidaklah
sepenuhnya salah meski memang teknik riset masih belum terlalu canggih.
"Hampir
seluruh hewan dengan jelas mengalami fase tidur, baik hewan yang hidup
di air, udara ataupun di darat," tulis Aristotle dalam karyanya On Sleep
and Sleeplessness.
Dalam The History of Animals, dia
menulis: "Terlihat tidak hanya manusia yang bermimpi, tetapi juga kuda,
anjing, lembu jantan; aye (sejenis lemur dari Madagaskar) dan domba
serta seluruh binatang berkaki empat yang melahirkan anak; dan anjing
menunjukkan mereka bermimpi dengan menggonggong dalam tidur mereka."
Kita
tentunya tidak bisa bertanya kepada hewan apakah mereka bermimpi,
tetapi setidaknya kita dapat mengamati bukti-bukti bahwa mereka mungkin
bermimpi. Ada dua cara yang dilakukan para ahli sains untuk memahami
tugas yang kelihatannya mustahil ini.
Pertama, para ahli melihat
bagaimana perilaku fisik hewan selama berbagai tahapan siklus tidur.
Kedua, yaitu melihat apakah otak mereka ketika tidur bekerja serupa
dengan milik manusia.
Cerita tentang bagaimana kita bekerja
untuk menjelajahi pikiran hewan-hewan yang tidur itu dimulai pada
1960an. Kembali ke masa itu, laporan yang tercecer itu mulai muncul
dalam jurnal medis yang menggambarkan orang melakukan gerakan dalam
mimpi mereka. Ini membuat penasaran, karena selama tidur yang disebut
dengan tidur REM (gerakan mata yang cepat), biasanya otot kita lumpuh.
Para peneliti menyadari bahwa keadaan yang sama pada hewan memungkinan mereka untuk memeriksa bagaimana hewan bermimpi.
Pada
1965, peneliti dari Prancis Michel Jouvet dan J F Delorme menemukan
bahwa memindahkan sebuah bagian dari batang otak, yang disebut selaput,
dari otak seekor kucing mencegahnya menjadi lumpuh ketika dalam kondisi
REM. Para peneliti menyebut kondisi "REM tanpa atonia (relaksasi otot)"
atau REM-A. Alih-alih berbaring dengan diam, kucing itu berjalan dan
berperilaku secara agresif. Ini menandakan mereka memimpikan aktivitas
ketika mereka bangun. Dan penelitian sejak lama telah mengungkap tingkah
laku yang serupa. Menurut neurologi veterinary Adrian Morrison, yang
telah menulis sebuah kajian tentang penelitian ini, kucing dalam kondisi
REM-A akan menggerakkan kepala mereka seperti mengikuti stimulus.
Sejumlah kucing juga menunjukkan perilaku yang identik dengan serangan
predator, seperti mereka tengah menangkap tikus dalam mimpi mereka.
Aktivitas mimpi yang serupa juga terlihat pada anjing. "Aktivitas
gerakan" ketika mimpi juga ditemukan pada manusia - jika mereka
menderita sebuah kondisi gangguan perilaku tidur REM. "Memukul,
menendang, melompat, dan berlari dari tempat tidur pada waktu bermimpi,
itu manifestasi yang seringkali terjadi dan biasanya berkaitan dengan
gambaran visual," menurut International Classification of Sleep
Disorders (ICSD). Cedera sangat umum terjadi terhadap orang-orang ini
dan mereka yang tidur bersamanya, tambah ICSD.
Meski begitu
gerakan fisik ini tidak hanya satu-satunya cara untuk menjelajah ke
dalam mimpi. Saat ini, para peneliti dapat menjelajah ke dalam aktivitas
elektronika dan kimia dari sel otak hewan ketika mereka tidur, dengan
cara yang manusiawi.
Pada 2007, peneliti dari MIT Kenway Louise
dan Matthew Wilson merekam aktivitas dari sel yang merupakan bagian
dalam otak tikus yang disebut hippocampus, sebuah struktur yang dikenal
terlibat dalam sebuah formasi dan memasukannya dalam memori. Pertama,
mereka merekam aktivitas dari sel otak ketika tikus berlari dalam
labirin.
Kemudian mereka memperhatikan aktivitas dari sel otak
yang sama ketika hewan itu tidur. Louise dan Wilson menemukan pola yang
identik dari tikus pada saat berlari dan saat REM. Dengan kata lain, itu
seperti tikus-tikus itu berlari dalam labirin dalam pikiran mereka
ketika mereka tidur.
Hasil uji coba itu sangat jelas bahwa para
peneliti dapat menebak lokasi tikus yang persis sama dengan labirin
mimpi mereka dan memetakan mereka ke titik yang aktual dengan labirin
yang sebenarnya.
Ahli biologi Universitas Chicago Amish Dave dan
Daniel Margoliash melihat kedalam otak burung pipit zebra atau zebra
finch dan menemukan sesuatu yang serupa. Burung-burung ini tidak lahir
dengan melodi lagu dalam otak mereka; malahan mereka harus belajar untuk
menyanyikan lagu mereka.
Ketika mereka terbangun, sel pada
bagian otak depan burung ini yang disebut dengan robutus archistriatalis
merangsang dengan mengikuti mereka menyanyikan nada tertentu. Para
peneliti dapat menentukan nada mana yang dinyanyikan berdasarkan pola
rangsangan dari sel-sel tersebut. Dengan menyatukan potongan dari pola
elektronika dalam sel-sel itu sepanjang waktu, Dave dan Margoliash dapat
merekonstruksi seluruh lagu dari awal sampai akhir.
Kemudian,
ketika burung-burung sedang tidur, Dave dan Margoliash memantau kembali
aktivitas elektronika pada bagian otak mereka. Rangsangan dari sel-sel
tersebut tidak seluruhnya acak. Malahan, sel-sel dirangsang dengan
perintah, seperti burung tersebut menyanyikan lagu, nada demi nada. Itu
mungkin dapat dikatakan bahwa burung pipit zebra finch terdengar melatih
lagu mereka saat mereka tidur.
Apakah perilaku kucing dalam
sebuah uji coba ilmiah sesungguhnya digolongkan sebagai mimpi? Apakah
tikus-tikus yang memiliki kesadaran subyektif bahwa mereka berlari dalam
labirin di pikiran mereka ketika mereka tidur? Apakah nyanyian burung
berkicau menyadari mereka bernyanyi dalam tidur? Pertanyaan-pertanyaan
ini sulit untuk dijawab sama halnya seperti pertanyaan mengenai
kesadaran.
Ini sulit. Manusia tidak terbiasa untuk
menyadari bahwa mereka bermimpi ketika mereka bermimpi, Mungkin
psikologi dan perilaku yang tergambar dalam mimpi manusia telah diteliti
dalam kucing, tikus, burung dan hewan lainnya. Namun, apakah mahluk
hidup lain selain manusia sebenarnya dapat bermimpi masih tetap menjadi
misteri.
Sumber:
http://techno.okezone.com/read/2015/08/22/56/1200611/misteri-mimpi-hewan-ketika-tidur
http://www.bbc.com/indonesia/vert_fut/2015/08/150820_vert_fut_animals
Translate
Minggu, 16 Juli 2017
INDONESIA BANGSA YANG BESAR - softskill
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbagi dalam provinsi 34, dengan bermacam suku dan ras menjadikan Indonesia sangat beragam namun tetap satu. Dengan banyaknya provinsi dan luasnya wilayah Indonesia membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. 34 Macam Suku dan Etnis yang Ada di Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetapi satu jua. Perbedaan adalah pemersatu negeri ini. Inilah Indonesia. Negara kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk 200 juta lebih tak lantas menjadikan Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar, jumlah penduduk Indonesia saat ini 255,993,674 jiwa yang terus meningkat dan menduduki peringkat ke-4 dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat.
Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Dua negara lainnya adalah Brasil dan Zaire.Tetapi dibandingkan dengan Brazil dan Zaire, Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Keunikannya adalah di samping memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, Indonesia memiliki areal tipe indo-malaya yang luas, juga tipe oriental, australia, dan peralihannya. Selain itu, di Indonesia terdapat banyak hewan dan tumbuhan langka, serta spesies endemik. Indonesia terletak pada garis 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT, Indonesia terletak di daerah beriklim tropis dan dilewati oleh garis khatulistiwa. Letak ini menyebabkan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Indonesia juga memiliki berbagai jenis ekosistem, seperti ekosistem perairan, ekosistem air tawar, rawa gambut, hutan bakau, terumbu karang, dan ekosistem pantai.
Jenis tumbuh-tumbuhan di Indonesia diperkirakan berjumlah 25.000 jenis atau lebih dari 10% dari flora dunia. Lumut dan ganggang diperkirakan jumlahnya 35.000 jenis. Tidak kurang dari 40% dari jenis-jenis ini merupakan jenis yang endemik atau jenis yang hanya terdapat di Indonesia dan tidak terdapat di tempat lain di dunia. enis-jenis hewan yang ada di Indonesia diperkirakan berjumlah sekitar 220.000 jenis yang terdiri atas lebih kurang 200.000 serangga (± 17% fauna serangga di dunia), 4.000 jenis ikan, 2.000 jenis burung, serta 1.000 jenis reptilia dan amphibia.
Penyebaran keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya hewan, sangat berkaitan erat dengan letak geografis Indonesia. Penyebaran hewan ini secara umum terbagi menjadi dua wilayah, yaitu kawasan timur (Benua Australia) dan kawasan barat (Benua Asia).
Dalam ekspedisinya ke Indonesia, Alfred R. Wallace (1856) menemukan perbedaan hewan di beberapa daerah di Indonesia. Jenis burung yang ada di Bali tidak dijumpai di Lombok, dan sebaliknya. Hewan yang terdapat di Sumatera, jawa, Bali, dan Kalimantan mirip dengah jenis hewan di daerah geografis Oriental (Asia), sehingga Wallace membuat garis pembatas yang dikenal dengan garis wallace yang memisahkan daerah oriental dengan daerah Australian (meliputi Papua, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara).
Ahli zoology Jerman, Max Weber menjumpai hewan di daerah Sulawesi mirip dengah hewan di daerah Oriental dan Australian (merupakan peralihan), sehingga membuat garis pembatas yang dikenal garis weber yang membentang daerah Sulawesi ke selatan hingga kepulauan Aru.
Di Indonesia terdapat hewan dan tumbuhan endemik. Hewan dan tumbuhan endemik Indonesia artinya hewan dan tumbuhan itu haya ada di Indonesia, tidak terdapat di negara lain.
Hewan endemik misalnya harimau jawa, harimau bali (sudah punah), jalak bali putih di Bali, badak bercula satu di Ujung Kulon, biturong, monyet Presbytis thomasi, tarsius, kukang, maleo hanya di Sulawesi, komodo di Pulau Komodo dan sekitarnya. Tumbuhan yang endemik terutama dari genus Rafflesia arnoldii (endemik di Sumatera Barat, Bengkulu, dan Aceh), R. borneensis (Kalimantan), R. ciliata(Kalimantan Timur), R. horsfilldii (Jawa), R. patma (Nusa Kambangan dan Pangandaran), R. rochussenii (Jawa Barat), dan R. contleyi (Sumatera bagian timur).
Indonesia kaya akan ragam seni budaya maka sudah selayaknya bagi bangsa dan masyarakat negeri ini untuk melestarikan dan menjaga ragam seni budaya yang ada di Indonesia ini. Jadi tidak mustahil jika banyak hasil cipta rasa dan karya dalam berbagai adat dan ragam seni budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ini dengan 34 Macam Suku dan Etnis yang Ada di Indonesia dan selalu dilirik oleh bangsa lain. Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional, Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Dengan bermacam suku dan ras menjadikan Indonesia sangat beragam namun tetap satu dan menganut BINEKA TUNGGAL IKA , menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Masyarakat adalah "sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama" atau sekelompok individu yang memiliki kepentingan bersama dan memiliki budaya serta lembaga yang khas. Masyarakat juga bisa dipahami sebagai sekelompok orang yang terorganisasi karena memiliki tujuan bersama, sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Wujud Kebudayaan Indonesia
Adapun wujud dari kebudayaan nasional Negara Indonesia, yaitu :
a. Negara kesatuan
b. Ekonomi nasional
c. Hukum nasional
d. Bahasa nasional
Wujud Kebudayaan Daerah
Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut adalah wujud-wujud dari kebudayaan daerah, yaitu :
a. Rumah Adat
1. Provinsi DI Aceh
Rumah adat Aceh berbentuk panggung. Mempunyai 3 serambi yaitu Seuramue Keu ( Serambi depan ), Rumah Inong ( serambi tengah ) dan Seurarnoe Likot ( serambi belakang ). Selain itu, ada rumah berupa lumnbung padi yang dinamakan Krong Pade atau Berandang.
2. Provinsi Sumatera Utara
Rumah adat Sumatera Utara adalah Jahu Balon, sebuah rumah pertemuan keluarga besar. Berbentuk panggung dan ruang atas untuk tempat tinggal. Pada ruang ini tak ada kamar-kamar dan biasanya 8 keluarga tinggal bersama-sama. Tempat tidur lebih tinggi daripada dapur.
3. Provinsi Sumatera Barat
Rumah adat untuk tempat tinggal di Sumatera Barat adalah Rumah Gadang. Rumah tersebut dapat dikenali dari tonjalan atapnya yang mencuat ke atas yang bermakna menjurus kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tonjolan itu dinamakan gojong yang banyaknya 4-7 buah.
4. Provinsi Riau
Rumah adat di daerah Riau bernama Selaso Jatuh Kembar. Ruangan rumah ini terdiri dari ruangan besar untuk tempat tidur. Rumah adat ini dilengkapi pula dengan Balai Adat .
5. Provinsi Sumatera Selatan
Rumah adatnya adalah Rumah Limas.
6. Provinsi Jawa
Rumah adatnya adalah Joglo.
7. Papua
Rumah adatnya adalah Honai.
8. Provinsi Sulawesi Selatan
Rumah adatnya adalah Tongkonan (Tana Toraja), Bola Soba (Bugis Bone), Balla Lompoa (Makassar Gowa).
9. Sulawesi Tenggara
Rumah adatnya adalah Istana buton.
10. Sulawesi Utara
Rumah adatnya adalah Rumah Panggung.
11. Kalimantan Tengah
Rumah adatnya adalah Rumah Betang.
12. Provinsi Kalimantan Barat
Model rumah adat Kalimantan Barat berbentuk panggung. Bagian kolongnya tidak dipergunakan, karena tanahnya berawa-rawa. Pada kiri kanan rumah terdapat kamar-kamar dan ditengahnya merupakan ruang upacara dan pertenunan.
13. Provinsi Kalimantan Selatan
Rumah adatnya adalah Rumah Bubungan Tinggi. Bagian depan rumah berfungsi sebagai teras yang dinamakan Pelataran. Rumah ini merupakan rumah panggung dan dibawahnya untuk menyimpan padi dan sebagainya.
14. Provinsi Kalimantan Timur
Rumah adatnya adalah Rumah Lamin. Rumah itu berbentuk panggung setinggi 3 meter dan dihuni oleh 25 – 30 kepala keluarga. Halamnan rumah dihiasi oleh patung-patung Blontang, yang menggambarkan dewa-dewa sebagai penjaga rumah atau kampung.
15. Nusa Tenggara Timur
Rumah adatnya adalah Lopo.
16. Maluku
Rumah adatnya adalah Balieu (dari bahasa Portugis).
b. Tarian
Berikut adalah tarian-tarian yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Bedaya, Kuda Lumping, Reog.
2. Bali: Kecak, Barong/ Barongan, Pendet.
3. Maluku: Cakalele, Orlapei, Katreji
4. Aceh: Saman, Seudati.
5. Minangkabau: Tari Piring, Tari Payung, Tari Indang, Tari Randai, Tari Lilin
6. Betawi: Yapong
7. Sunda: Jaipong, Reog, Tari Topeng
8. Timor NTT: Likurai, Bidu, Tebe, Bonet, Pado'a, Rokatenda, Caci
9. Batak Toba & Suku Simalungun: Tortor
10. Sulawesi Selatan: Tari Pakkarena, Tarian Anging Mamiri, Tari Padduppa, Tari 4 Etnis
11. Pesisir Sibolga/Tapteng: Tari Sapu Tangan , Tari Adok , Tari Anak , Tari Pahlawan , Tari Lagu Duo , Tari Perak , Tari Payung .
12. Riau : ( Persembahan, Zapin, Rentak bulian, Serampang dua Belas )
13. lampung : ( bedana, sembah, tayuhan, sigegh, labu kayu )
c. Lagu
Berikut ini adalah beberapa lagu-lagu di daerah Indoneia, yaitu :
1. Jakarta: Kicir-kicir, Jali-jali, Lenggang Kangkung.
2. Maluku : Rasa Sayang-sayange, Ayo Mama
3. Melayu : Soleram, Tanjung Katung
4. Minangkabau : Kampuang nan Jauh di Mato, Kambanglah Bungo, Indang Sungai Garinggiang
5. Aceh : Bungong Jeumpa
6. Ampar-Ampar Pisang (Kalimantan Selatan)
7. Anak Kambing Saya (Nusa Tenggara Timur)
8. Oras Loro Malirin, Sonbilo, Tebe Onana, Ofalangga, Do Hawu, Bolelebo, Lewo Ro Piring Sina, Bengu Re Le Kaju, Aku Retang, Gaila Ruma Radha Nusa Tenggara Timur
9. Angin Mamiri (Sulawesi Selatan)
10. Anju Ahu (Sumatera Utara)
11. Apuse (Papua)
12. Ayam Den Lapeh (Sumatera Barat)
13. Barek Solok (Sumatera Barat)
14. Batanghari (Jambi)
14. Bubuy Bulan (Jawa Barat
15. Buka Pintu (Maluku)
16. Bungo Bangso (Sumatera Utara)
17. Bungong Jeumpa (Aceh)
18. Burung Tantina (Maluku)
d. Musik
Berikut adalah beberapa music yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jakarta: Keroncong Tugu
2. Melayu : Hadrah, Makyong, Ronggeng
3. Makassar : Gandrang Bulo, Sinrilik
4. Pesisir Sibolga/Tapteng : Sikambang
5. Makassar: Gandrang Bulo, Sinrilik
6. Pesisir Sibolga/Tapteng: Sikambang
7. Jawa Barat: karawitan
8. Serang Banten [pencak silat]
e. Alat musik
Berikut adalah beberapa alat music yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Gamelan, Kendang Jawa.
2. Nusa Tenggara Timur: Sasando, Gong dan Tambur, Juk Dawan, Gitar Lio.
3. Gendang Bali
4. Gendang Simalungun
5. Gendang Melayu
6. Gandang Tabuik
7. Sasando
8. Talempong
9. Calempong Kampar
10. Tifa
11. Saluang
12. Rebana
13. Bende
14. Kenong
15. Keroncong
16. Serunai
17. Jidor
18. Suling Lembang
19. Suling Sunda
20. Dermenan
f. Patung
Berikut ini adalah beberapa patung yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Patung Buto, patung Budha.
2. Bali: Garuda.
3. Irian Jaya: Asmat.
g. Pakaian
Berikut ini adalah beberapa pakaian daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Batik.
2. Sumatra Utara: Ulos, Suri-suri, Gotong.
3. Sumatra Barat/ Minang: Anak Daro & Marapule.
4. Riau/ Melayu: Baju Kurung Melayu, Kebaya Laboh, Cekak Musang, Teluk Belanga
5. Sumatra Selatan : Songket
6. Lampung: Tapis
7. Kalimantan Selatan : Sasirangan
8. Nusa Tenggara Timur : Tenun Ikat
9. Bugis / Makassar : Baju Bodo dan Jas Tutup, Baju La'bu
10. Papua Timur : Manawou
11. Papua Barat : Ewer
h. Suara
Berikut ini adalah beberapa suara daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Sinden.
2. Sumatra: Tukang cerita.
3. Talibun: (Sibolga, Sumatera Utara)
4. Gorontalo: (Dikili)
i. Sastra/tulisan
Berikut ini adalah beberapa sastra / tulisan daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Babad Tanah Jawa, karya-karya Ronggowarsito.
2. Bali: karya tulis di atas Lontar.
3. Sumatra bagian timur (Melayu): Hang Tuah
4. Sulawesi Selatan Naskah Tua Lontara
5. Timor Ai Babelen, Ai Kanoik
j. Makanan
Berikut ini adalah beberapa makanan daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Timor: Jagung Bose, Daging Se'i, Ubi Tumis.
2. Riau : Asam Pedas , Bolu Kemojo , Kue Bangkit , Lempuk Durian, Galopung, Rendang Dodo,Jangko Duyan
3. Sumatera bagian Barat: Sate Padang, Rendang
4. Sumatera bagian Selatan: Pempek Palembang, Celimpungan, Laksan
5. Jakarta: Soto Betawi
6. Jogjakarta: Gudeg
7. Jawa Timur: Rawon, Pecel
8. Gorontalo: Binde Biluhuta
9. Sulawesi Utara: Bubur Manado(Tinutuan)
10. Sulawesi Selatan: Coto Makassar, Pallubasa, Es pisang hijau
Bung Karno pernah mengatakan bahwa Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Seiring dengan perjalanan waktu, 64 tahun sudah kita menghirup kebebasan dan kemerdekan dalam segala hal berkat perjuangan para pendahulu kita yang telah rela mengorbankan segala hal, baik tenaga, harta benda maupun nyawanya.
Dari Aceh, perjuangan Teuku Umar bersama istrinya Cut Nya' Dien dan Panglima Polem dengan gagah berani berjuang mengusir penjajahan Kolonial Belanda. Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873. Sebuah ekspedisi dengan 3.000 serdadu yang dipimpin Mayor Jenderal Köhler dikirimkan pada tahun 1874, namun dikalahkan tentara Aceh, di bawah pimpinan Panglima Polem dan Sultan Machmud Syah, yang telah memodernisasikan senjatanya. Köhler sendiri berhasil dibunuh pada tanggal 10 April 1873.
Ekspedisi kedua di bawah pimpinan Jenderal van Swieten berhasil merebut istana sultan. Ketika Sultan Machmud Syah wafat 26 Januari 1874, digantikan oleh Tuanku Muhammad Dawot yang dinobatkan sebagai Sultan di masjid Indragiri. Pada 13 Oktober 1880, pemerintah kolonial menyatakan bahwa perang telah berakhir. Bagaimanapun, perang dilanjutkan secara gerilya dan perang fi'sabilillah dikobarkan, di mana sistem perang gerilya ini dilangsungkan sampai tahun 1904.
Perang kembali berkobar pada tahun 1883. Pasukan Belanda berusaha membebaskan para pelaut Britania yang sedang ditawan di salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh, dan menyerang kawasan tersebut. Belanda kali ini meminta bantuan para pemimpin setempat, di antaranya Teuku Umar. Teuku Umar diberikan gelar panglima prang besar bahkan menerima dana bantuan Belanda untuk membangun pasukannya. Ternyata dua tahun kemudian Teuku Umar malah menyerang Belanda dengan pasukan baru tersebut. Dalam perang gerilya ini Teuku Umar bersama Panglima Polem dan Sultan terus tanpa pantang mundur. Tetapi pada tahun 1899 ketika terjadi serangan mendadak dari pihak Van Der Dussen di Meulaboh Teuku Umar gugur. Tetapi Cut Nya' Dien istri Teuku Ummar siap tampil menjadi komandan perang gerilya.
Dari Minangkabau kita pasti mengenal Tuanku Imam Bonjol, yang memimpin kaum Paderi saat melawan penjajahan kolonial Belanda. Kaum Paderi adalah kaum yang menentang segala bentuk kemaksiatan seperti judi sabung ayam, minum minuman keras seperti arak, penggunaan madat atau opium dll.
Perang Paderi berlangsung tahun 1821 sampai 1837, dipicu oleh perpecahan antara kaum Paderi dengan kaum Adat pimpinan Datuk Sati yang dibantu Belanda dengan tujuan menghancurkan kaum Paderi yang saat itu dipimpin oleh Datuk Bandaro kemudian diganti Tuanku Imam Bonjol.
Perang melawan Belanda baru berhenti tahun 1838 setelah seluruh bumi Minang dikuasai oleh Belanda dan setahun sebelumnya, pada tahun 1837 Tuanku Imam Bonjol ditangkap.
Sementara di Pulau Jawa, perang melawan penjajahan Belanda terjadi dimana-mana diantaranya adalah Perang Diponegoro yang dipimpin Pangeran Diponegoro yang dibantu Sentot Ali Basyah dan berlangsung tahun 1825 sampai dengan 1830. Perang besar tersebut membuat Belanda kalang kabut, selain menguras keuangan Belanda juga menguras kekuatan pasukan Belanda.Untuk menghadapi Perang Diponegoro, Belanda terpaksa menarik pasukan yang dipakai perang di Sumatera Barat menghadapi Tuanku Imam Bonjol dalam perang Paderi untuk menghadapi Pangeran Diponegoro yang bergerilya dengan gigih. Sebuah gencatan senjata disepakati pada tahun 1825, dan sebagian besar pasukan dari Sumatera Barat dialihkan ke Jawa. Namun, setelah Perang Diponegoro berakhir (1830), kertas perjanjian gencatan senjata itu disobek, dan terjadilah Perang Padri babak kedua.
Di bumi Kalimantan, Sultan Hidayatullah II memimpin Perang Banjar melawan Belanda. Sultan Hidayatullah II berjuang bersama rakyatnya dan dibantu Pangeran Antasari, Demang Lehman, Tumenggung Gamar, Raksapati dan Kiai Puspa Yuda Negara. Namun karena kelicikan Belanda, Pangeran Hidayatullah II akhirnya ditangkap Belanda dan pada tahun 1862 diasingkan ke kota Cianjur.
Itu hanyalah catatan kecil perjuangan rakyat Indonesia dalam menentang kekuasaan penjajahan Hindia Belanda. Masih banyak lagi yang lainnya, seperti perjuangan Sisingamangaraja, Sultan Ageng Tirtayasa dari Kesultanan Banten, Sultan Hasanuddin dari Kerajaan Gowa, Untung Surapati dan lain-lain.
Yang pasti, perjuangan para pendahulu ini diikuti terus sampai jaman kemerdekaan. Perang terus berkecamuk dimana-mana demi memperjuangkan tiap jengkal tanah air dari kekuasaan asing, baik Belanda maupun Jepang. Perlawanan rakyat Indonesia tidak pernah terhenti sedetikpun, tiap lembar nyawa siap dikorbankan untuk mengecap kehidupan bebas alam kemerdekaan.
Bung Karno, Bung Hatta, Panglima Besar Jenderal Sudirman, kemudian para Jenderal yang gugur dalam peristiwa Pemberontakan G 30 S PKI, Bung Tomo, Mohammad Toha, KH Mustopha, I Gusti Ngurah Rai, Oto Iskandardinata, Jenderal AH. Nasution, Supriyadi, Chaerul Saleh, dan masih sangat banyak lagi yang lainnya adalah tokoh-tokoh Pahlawan kita yang rela berjuang sampai titik darah penghabisan.
Bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai jasa para Pahlawannya. Untuk itu, kita wajib meneruskan perjuangan mereka dengan berbagai cara. Kita isi kemerdekaan ini dengan lebih bermanfaat demi kehidupan rakyat kita agar layak.
Budaya korupsi, budaya nepotisme, dan budaya-budaya lainnya seperti budaya pungutan liar kita basmi sampai keakar-akarnya. Jadikan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa besar yang makmur, bangsa yang bermartabat, bangsa yang disegani dan dihormati bangsa lainnya, karena dengan itulah kita bisa berdiri tegak.
MERDEKA!!
Sumber:
https://www.google.com/search?q=keadilan+dalam+relaitas+kehidupan+bernegara&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab#q=penduduk+indonesia
http://nisabumkhairun.blogspot.co.id/2013/10/makalah-kebudayaan-indonesia.html
https://aslam02.wordpress.com/materi/kelas-x-2/keanekaragaman-hayati/keanekaragaman-hayati-di-indonesia/
https://agungidyaa.wordpress.com/keanekaragaman-hayati/
http://indonesiakemarin.blogspot.co.id/2009/02/bangsa-yang-besar-bangsa-yang.html
Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Dua negara lainnya adalah Brasil dan Zaire.Tetapi dibandingkan dengan Brazil dan Zaire, Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Keunikannya adalah di samping memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, Indonesia memiliki areal tipe indo-malaya yang luas, juga tipe oriental, australia, dan peralihannya. Selain itu, di Indonesia terdapat banyak hewan dan tumbuhan langka, serta spesies endemik. Indonesia terletak pada garis 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT, Indonesia terletak di daerah beriklim tropis dan dilewati oleh garis khatulistiwa. Letak ini menyebabkan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Indonesia juga memiliki berbagai jenis ekosistem, seperti ekosistem perairan, ekosistem air tawar, rawa gambut, hutan bakau, terumbu karang, dan ekosistem pantai.
Jenis tumbuh-tumbuhan di Indonesia diperkirakan berjumlah 25.000 jenis atau lebih dari 10% dari flora dunia. Lumut dan ganggang diperkirakan jumlahnya 35.000 jenis. Tidak kurang dari 40% dari jenis-jenis ini merupakan jenis yang endemik atau jenis yang hanya terdapat di Indonesia dan tidak terdapat di tempat lain di dunia. enis-jenis hewan yang ada di Indonesia diperkirakan berjumlah sekitar 220.000 jenis yang terdiri atas lebih kurang 200.000 serangga (± 17% fauna serangga di dunia), 4.000 jenis ikan, 2.000 jenis burung, serta 1.000 jenis reptilia dan amphibia.
Penyebaran keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya hewan, sangat berkaitan erat dengan letak geografis Indonesia. Penyebaran hewan ini secara umum terbagi menjadi dua wilayah, yaitu kawasan timur (Benua Australia) dan kawasan barat (Benua Asia).
Dalam ekspedisinya ke Indonesia, Alfred R. Wallace (1856) menemukan perbedaan hewan di beberapa daerah di Indonesia. Jenis burung yang ada di Bali tidak dijumpai di Lombok, dan sebaliknya. Hewan yang terdapat di Sumatera, jawa, Bali, dan Kalimantan mirip dengah jenis hewan di daerah geografis Oriental (Asia), sehingga Wallace membuat garis pembatas yang dikenal dengan garis wallace yang memisahkan daerah oriental dengan daerah Australian (meliputi Papua, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara).
Ahli zoology Jerman, Max Weber menjumpai hewan di daerah Sulawesi mirip dengah hewan di daerah Oriental dan Australian (merupakan peralihan), sehingga membuat garis pembatas yang dikenal garis weber yang membentang daerah Sulawesi ke selatan hingga kepulauan Aru.
Di Indonesia terdapat hewan dan tumbuhan endemik. Hewan dan tumbuhan endemik Indonesia artinya hewan dan tumbuhan itu haya ada di Indonesia, tidak terdapat di negara lain.
Hewan endemik misalnya harimau jawa, harimau bali (sudah punah), jalak bali putih di Bali, badak bercula satu di Ujung Kulon, biturong, monyet Presbytis thomasi, tarsius, kukang, maleo hanya di Sulawesi, komodo di Pulau Komodo dan sekitarnya. Tumbuhan yang endemik terutama dari genus Rafflesia arnoldii (endemik di Sumatera Barat, Bengkulu, dan Aceh), R. borneensis (Kalimantan), R. ciliata(Kalimantan Timur), R. horsfilldii (Jawa), R. patma (Nusa Kambangan dan Pangandaran), R. rochussenii (Jawa Barat), dan R. contleyi (Sumatera bagian timur).
Indonesia kaya akan ragam seni budaya maka sudah selayaknya bagi bangsa dan masyarakat negeri ini untuk melestarikan dan menjaga ragam seni budaya yang ada di Indonesia ini. Jadi tidak mustahil jika banyak hasil cipta rasa dan karya dalam berbagai adat dan ragam seni budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ini dengan 34 Macam Suku dan Etnis yang Ada di Indonesia dan selalu dilirik oleh bangsa lain. Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional, Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Dengan bermacam suku dan ras menjadikan Indonesia sangat beragam namun tetap satu dan menganut BINEKA TUNGGAL IKA , menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Masyarakat adalah "sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama" atau sekelompok individu yang memiliki kepentingan bersama dan memiliki budaya serta lembaga yang khas. Masyarakat juga bisa dipahami sebagai sekelompok orang yang terorganisasi karena memiliki tujuan bersama, sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Wujud Kebudayaan Indonesia
Adapun wujud dari kebudayaan nasional Negara Indonesia, yaitu :
a. Negara kesatuan
b. Ekonomi nasional
c. Hukum nasional
d. Bahasa nasional
Wujud Kebudayaan Daerah
Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut adalah wujud-wujud dari kebudayaan daerah, yaitu :
a. Rumah Adat
1. Provinsi DI Aceh
Rumah adat Aceh berbentuk panggung. Mempunyai 3 serambi yaitu Seuramue Keu ( Serambi depan ), Rumah Inong ( serambi tengah ) dan Seurarnoe Likot ( serambi belakang ). Selain itu, ada rumah berupa lumnbung padi yang dinamakan Krong Pade atau Berandang.
2. Provinsi Sumatera Utara
Rumah adat Sumatera Utara adalah Jahu Balon, sebuah rumah pertemuan keluarga besar. Berbentuk panggung dan ruang atas untuk tempat tinggal. Pada ruang ini tak ada kamar-kamar dan biasanya 8 keluarga tinggal bersama-sama. Tempat tidur lebih tinggi daripada dapur.
3. Provinsi Sumatera Barat
Rumah adat untuk tempat tinggal di Sumatera Barat adalah Rumah Gadang. Rumah tersebut dapat dikenali dari tonjalan atapnya yang mencuat ke atas yang bermakna menjurus kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tonjolan itu dinamakan gojong yang banyaknya 4-7 buah.
4. Provinsi Riau
Rumah adat di daerah Riau bernama Selaso Jatuh Kembar. Ruangan rumah ini terdiri dari ruangan besar untuk tempat tidur. Rumah adat ini dilengkapi pula dengan Balai Adat .
5. Provinsi Sumatera Selatan
Rumah adatnya adalah Rumah Limas.
6. Provinsi Jawa
Rumah adatnya adalah Joglo.
7. Papua
Rumah adatnya adalah Honai.
8. Provinsi Sulawesi Selatan
Rumah adatnya adalah Tongkonan (Tana Toraja), Bola Soba (Bugis Bone), Balla Lompoa (Makassar Gowa).
9. Sulawesi Tenggara
Rumah adatnya adalah Istana buton.
10. Sulawesi Utara
Rumah adatnya adalah Rumah Panggung.
11. Kalimantan Tengah
Rumah adatnya adalah Rumah Betang.
12. Provinsi Kalimantan Barat
Model rumah adat Kalimantan Barat berbentuk panggung. Bagian kolongnya tidak dipergunakan, karena tanahnya berawa-rawa. Pada kiri kanan rumah terdapat kamar-kamar dan ditengahnya merupakan ruang upacara dan pertenunan.
13. Provinsi Kalimantan Selatan
Rumah adatnya adalah Rumah Bubungan Tinggi. Bagian depan rumah berfungsi sebagai teras yang dinamakan Pelataran. Rumah ini merupakan rumah panggung dan dibawahnya untuk menyimpan padi dan sebagainya.
14. Provinsi Kalimantan Timur
Rumah adatnya adalah Rumah Lamin. Rumah itu berbentuk panggung setinggi 3 meter dan dihuni oleh 25 – 30 kepala keluarga. Halamnan rumah dihiasi oleh patung-patung Blontang, yang menggambarkan dewa-dewa sebagai penjaga rumah atau kampung.
15. Nusa Tenggara Timur
Rumah adatnya adalah Lopo.
16. Maluku
Rumah adatnya adalah Balieu (dari bahasa Portugis).
b. Tarian
Berikut adalah tarian-tarian yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Bedaya, Kuda Lumping, Reog.
2. Bali: Kecak, Barong/ Barongan, Pendet.
3. Maluku: Cakalele, Orlapei, Katreji
4. Aceh: Saman, Seudati.
5. Minangkabau: Tari Piring, Tari Payung, Tari Indang, Tari Randai, Tari Lilin
6. Betawi: Yapong
7. Sunda: Jaipong, Reog, Tari Topeng
8. Timor NTT: Likurai, Bidu, Tebe, Bonet, Pado'a, Rokatenda, Caci
9. Batak Toba & Suku Simalungun: Tortor
10. Sulawesi Selatan: Tari Pakkarena, Tarian Anging Mamiri, Tari Padduppa, Tari 4 Etnis
11. Pesisir Sibolga/Tapteng: Tari Sapu Tangan , Tari Adok , Tari Anak , Tari Pahlawan , Tari Lagu Duo , Tari Perak , Tari Payung .
12. Riau : ( Persembahan, Zapin, Rentak bulian, Serampang dua Belas )
13. lampung : ( bedana, sembah, tayuhan, sigegh, labu kayu )
c. Lagu
Berikut ini adalah beberapa lagu-lagu di daerah Indoneia, yaitu :
1. Jakarta: Kicir-kicir, Jali-jali, Lenggang Kangkung.
2. Maluku : Rasa Sayang-sayange, Ayo Mama
3. Melayu : Soleram, Tanjung Katung
4. Minangkabau : Kampuang nan Jauh di Mato, Kambanglah Bungo, Indang Sungai Garinggiang
5. Aceh : Bungong Jeumpa
6. Ampar-Ampar Pisang (Kalimantan Selatan)
7. Anak Kambing Saya (Nusa Tenggara Timur)
8. Oras Loro Malirin, Sonbilo, Tebe Onana, Ofalangga, Do Hawu, Bolelebo, Lewo Ro Piring Sina, Bengu Re Le Kaju, Aku Retang, Gaila Ruma Radha Nusa Tenggara Timur
9. Angin Mamiri (Sulawesi Selatan)
10. Anju Ahu (Sumatera Utara)
11. Apuse (Papua)
12. Ayam Den Lapeh (Sumatera Barat)
13. Barek Solok (Sumatera Barat)
14. Batanghari (Jambi)
14. Bubuy Bulan (Jawa Barat
15. Buka Pintu (Maluku)
16. Bungo Bangso (Sumatera Utara)
17. Bungong Jeumpa (Aceh)
18. Burung Tantina (Maluku)
d. Musik
Berikut adalah beberapa music yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jakarta: Keroncong Tugu
2. Melayu : Hadrah, Makyong, Ronggeng
3. Makassar : Gandrang Bulo, Sinrilik
4. Pesisir Sibolga/Tapteng : Sikambang
5. Makassar: Gandrang Bulo, Sinrilik
6. Pesisir Sibolga/Tapteng: Sikambang
7. Jawa Barat: karawitan
8. Serang Banten [pencak silat]
e. Alat musik
Berikut adalah beberapa alat music yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Gamelan, Kendang Jawa.
2. Nusa Tenggara Timur: Sasando, Gong dan Tambur, Juk Dawan, Gitar Lio.
3. Gendang Bali
4. Gendang Simalungun
5. Gendang Melayu
6. Gandang Tabuik
7. Sasando
8. Talempong
9. Calempong Kampar
10. Tifa
11. Saluang
12. Rebana
13. Bende
14. Kenong
15. Keroncong
16. Serunai
17. Jidor
18. Suling Lembang
19. Suling Sunda
20. Dermenan
f. Patung
Berikut ini adalah beberapa patung yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Patung Buto, patung Budha.
2. Bali: Garuda.
3. Irian Jaya: Asmat.
g. Pakaian
Berikut ini adalah beberapa pakaian daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Batik.
2. Sumatra Utara: Ulos, Suri-suri, Gotong.
3. Sumatra Barat/ Minang: Anak Daro & Marapule.
4. Riau/ Melayu: Baju Kurung Melayu, Kebaya Laboh, Cekak Musang, Teluk Belanga
5. Sumatra Selatan : Songket
6. Lampung: Tapis
7. Kalimantan Selatan : Sasirangan
8. Nusa Tenggara Timur : Tenun Ikat
9. Bugis / Makassar : Baju Bodo dan Jas Tutup, Baju La'bu
10. Papua Timur : Manawou
11. Papua Barat : Ewer
h. Suara
Berikut ini adalah beberapa suara daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Sinden.
2. Sumatra: Tukang cerita.
3. Talibun: (Sibolga, Sumatera Utara)
4. Gorontalo: (Dikili)
i. Sastra/tulisan
Berikut ini adalah beberapa sastra / tulisan daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Jawa: Babad Tanah Jawa, karya-karya Ronggowarsito.
2. Bali: karya tulis di atas Lontar.
3. Sumatra bagian timur (Melayu): Hang Tuah
4. Sulawesi Selatan Naskah Tua Lontara
5. Timor Ai Babelen, Ai Kanoik
j. Makanan
Berikut ini adalah beberapa makanan daerah yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Timor: Jagung Bose, Daging Se'i, Ubi Tumis.
2. Riau : Asam Pedas , Bolu Kemojo , Kue Bangkit , Lempuk Durian, Galopung, Rendang Dodo,Jangko Duyan
3. Sumatera bagian Barat: Sate Padang, Rendang
4. Sumatera bagian Selatan: Pempek Palembang, Celimpungan, Laksan
5. Jakarta: Soto Betawi
6. Jogjakarta: Gudeg
7. Jawa Timur: Rawon, Pecel
8. Gorontalo: Binde Biluhuta
9. Sulawesi Utara: Bubur Manado(Tinutuan)
10. Sulawesi Selatan: Coto Makassar, Pallubasa, Es pisang hijau
Bung Karno pernah mengatakan bahwa Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Seiring dengan perjalanan waktu, 64 tahun sudah kita menghirup kebebasan dan kemerdekan dalam segala hal berkat perjuangan para pendahulu kita yang telah rela mengorbankan segala hal, baik tenaga, harta benda maupun nyawanya.
Dari Aceh, perjuangan Teuku Umar bersama istrinya Cut Nya' Dien dan Panglima Polem dengan gagah berani berjuang mengusir penjajahan Kolonial Belanda. Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873. Sebuah ekspedisi dengan 3.000 serdadu yang dipimpin Mayor Jenderal Köhler dikirimkan pada tahun 1874, namun dikalahkan tentara Aceh, di bawah pimpinan Panglima Polem dan Sultan Machmud Syah, yang telah memodernisasikan senjatanya. Köhler sendiri berhasil dibunuh pada tanggal 10 April 1873.
Ekspedisi kedua di bawah pimpinan Jenderal van Swieten berhasil merebut istana sultan. Ketika Sultan Machmud Syah wafat 26 Januari 1874, digantikan oleh Tuanku Muhammad Dawot yang dinobatkan sebagai Sultan di masjid Indragiri. Pada 13 Oktober 1880, pemerintah kolonial menyatakan bahwa perang telah berakhir. Bagaimanapun, perang dilanjutkan secara gerilya dan perang fi'sabilillah dikobarkan, di mana sistem perang gerilya ini dilangsungkan sampai tahun 1904.
Perang kembali berkobar pada tahun 1883. Pasukan Belanda berusaha membebaskan para pelaut Britania yang sedang ditawan di salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh, dan menyerang kawasan tersebut. Belanda kali ini meminta bantuan para pemimpin setempat, di antaranya Teuku Umar. Teuku Umar diberikan gelar panglima prang besar bahkan menerima dana bantuan Belanda untuk membangun pasukannya. Ternyata dua tahun kemudian Teuku Umar malah menyerang Belanda dengan pasukan baru tersebut. Dalam perang gerilya ini Teuku Umar bersama Panglima Polem dan Sultan terus tanpa pantang mundur. Tetapi pada tahun 1899 ketika terjadi serangan mendadak dari pihak Van Der Dussen di Meulaboh Teuku Umar gugur. Tetapi Cut Nya' Dien istri Teuku Ummar siap tampil menjadi komandan perang gerilya.
Dari Minangkabau kita pasti mengenal Tuanku Imam Bonjol, yang memimpin kaum Paderi saat melawan penjajahan kolonial Belanda. Kaum Paderi adalah kaum yang menentang segala bentuk kemaksiatan seperti judi sabung ayam, minum minuman keras seperti arak, penggunaan madat atau opium dll.
Perang Paderi berlangsung tahun 1821 sampai 1837, dipicu oleh perpecahan antara kaum Paderi dengan kaum Adat pimpinan Datuk Sati yang dibantu Belanda dengan tujuan menghancurkan kaum Paderi yang saat itu dipimpin oleh Datuk Bandaro kemudian diganti Tuanku Imam Bonjol.
Perang melawan Belanda baru berhenti tahun 1838 setelah seluruh bumi Minang dikuasai oleh Belanda dan setahun sebelumnya, pada tahun 1837 Tuanku Imam Bonjol ditangkap.
Sementara di Pulau Jawa, perang melawan penjajahan Belanda terjadi dimana-mana diantaranya adalah Perang Diponegoro yang dipimpin Pangeran Diponegoro yang dibantu Sentot Ali Basyah dan berlangsung tahun 1825 sampai dengan 1830. Perang besar tersebut membuat Belanda kalang kabut, selain menguras keuangan Belanda juga menguras kekuatan pasukan Belanda.Untuk menghadapi Perang Diponegoro, Belanda terpaksa menarik pasukan yang dipakai perang di Sumatera Barat menghadapi Tuanku Imam Bonjol dalam perang Paderi untuk menghadapi Pangeran Diponegoro yang bergerilya dengan gigih. Sebuah gencatan senjata disepakati pada tahun 1825, dan sebagian besar pasukan dari Sumatera Barat dialihkan ke Jawa. Namun, setelah Perang Diponegoro berakhir (1830), kertas perjanjian gencatan senjata itu disobek, dan terjadilah Perang Padri babak kedua.
Di bumi Kalimantan, Sultan Hidayatullah II memimpin Perang Banjar melawan Belanda. Sultan Hidayatullah II berjuang bersama rakyatnya dan dibantu Pangeran Antasari, Demang Lehman, Tumenggung Gamar, Raksapati dan Kiai Puspa Yuda Negara. Namun karena kelicikan Belanda, Pangeran Hidayatullah II akhirnya ditangkap Belanda dan pada tahun 1862 diasingkan ke kota Cianjur.
Itu hanyalah catatan kecil perjuangan rakyat Indonesia dalam menentang kekuasaan penjajahan Hindia Belanda. Masih banyak lagi yang lainnya, seperti perjuangan Sisingamangaraja, Sultan Ageng Tirtayasa dari Kesultanan Banten, Sultan Hasanuddin dari Kerajaan Gowa, Untung Surapati dan lain-lain.
Yang pasti, perjuangan para pendahulu ini diikuti terus sampai jaman kemerdekaan. Perang terus berkecamuk dimana-mana demi memperjuangkan tiap jengkal tanah air dari kekuasaan asing, baik Belanda maupun Jepang. Perlawanan rakyat Indonesia tidak pernah terhenti sedetikpun, tiap lembar nyawa siap dikorbankan untuk mengecap kehidupan bebas alam kemerdekaan.
Bung Karno, Bung Hatta, Panglima Besar Jenderal Sudirman, kemudian para Jenderal yang gugur dalam peristiwa Pemberontakan G 30 S PKI, Bung Tomo, Mohammad Toha, KH Mustopha, I Gusti Ngurah Rai, Oto Iskandardinata, Jenderal AH. Nasution, Supriyadi, Chaerul Saleh, dan masih sangat banyak lagi yang lainnya adalah tokoh-tokoh Pahlawan kita yang rela berjuang sampai titik darah penghabisan.
Bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai jasa para Pahlawannya. Untuk itu, kita wajib meneruskan perjuangan mereka dengan berbagai cara. Kita isi kemerdekaan ini dengan lebih bermanfaat demi kehidupan rakyat kita agar layak.
Budaya korupsi, budaya nepotisme, dan budaya-budaya lainnya seperti budaya pungutan liar kita basmi sampai keakar-akarnya. Jadikan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa besar yang makmur, bangsa yang bermartabat, bangsa yang disegani dan dihormati bangsa lainnya, karena dengan itulah kita bisa berdiri tegak.
MERDEKA!!
Sumber:
https://www.google.com/search?q=keadilan+dalam+relaitas+kehidupan+bernegara&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab#q=penduduk+indonesia
http://nisabumkhairun.blogspot.co.id/2013/10/makalah-kebudayaan-indonesia.html
https://aslam02.wordpress.com/materi/kelas-x-2/keanekaragaman-hayati/keanekaragaman-hayati-di-indonesia/
https://agungidyaa.wordpress.com/keanekaragaman-hayati/
http://indonesiakemarin.blogspot.co.id/2009/02/bangsa-yang-besar-bangsa-yang.html
keadilan dalam realitas kehidupan bernegara - Softskill
keadilan dalam realitas kehidupan bernegara
Pengertian dan Jenis Keadilan
Istilah “keadilan” berasal dari kata “adil” yang berarti : tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak ekpada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Dalam kaitan dengan keadilan, dikenal adanya beberapa macam keadilan. Macam-macam keadilan itu adalah keadilan komulatif (iustia commutativa), keadilan distributif (iustatia distributiva), keadilan vidikatif (iustitia vindicativa) dan ekadilan legal (iustatia legalis).
- Keadilan Komulatif
- Keadilan ditributif
- Keadilan Legal
- Keadilan Vindikatif
- Keadilan Kreatif
- Keadilan Protektif
- Keadilan Sosial
Sikap Adil dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan: Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektifj Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara sebagai berikut:
Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
Memberikan pengawasan terhadap jalannnya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
Memahami serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Untuk meminimalisasi terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat, di antaranya sebagai berikut:
- Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
- Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
- Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
- Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
- Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai pemberian yang tidak semestinya.
- Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan melaksanakan program seperti pelajar BTP (Bersih, Transparah, Profesional) dan mengadakan lomba poster menolak suap/ korupsi dengan segala bentuknya.
Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Keadilan
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan dapat ditunjukkan dalam berbagai lingkungan kehidupan sehari-hari, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Adapun bentuk sikap positif tersebut sebagai berikut:
- Dilingkungan Keluarga
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jamianan keadilan I di lingkungan keluarga dapat ditunjukkan dalam perilaku sebagai berikut.
Orang tua bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan anak-anaknya.
Orang tua bertanggung jawab untuk mendidik dan menyekolahkan anak- anaknya sehingga menjadikan manusia yang cerdas. Orang tua mendengarkan usul dan pendapat anak. Anak taat dan patuh kepada orang tua. Anak wajib membantu orang tua dalam menjaga ñama baik keluarga. Adanya kesamaan hak mengemukakan pendapat dalam musyawarah keluarga
- Di lingkungan sekolah
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan di lingkungan sekolah dapt ditunjukkan dalam bentuk perilaku sebagai berikut. Para siswa ikut menegakkan tata tertib yang berlaku di sekolah. Pewan guru mendidik dan memberikan pelajaran. Dewan guru memberi peringatan, nasihat, bimbingan, dan arahan kepada siswa. Guru memberikan hak kesempatan kepada peserta didik sesuai dengan hak peserta didik di sekolah. Siswa memerima kritik dan sarán dari teman dalam diskusi kelas. Siswa berani bertanya kepada gurú tentang pelajaran yang belum jelas.
- Di lingkungan masyarakat
Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan di lingkungan masyarakat dapat ditunjukkan dalam bentuk perilaku sebagai berikut:
- Warga masyarakat membiasakan diri untuk tunfuk dan menjalankan aturan yang telah dibuat bersama
- Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
- Menjaga kebersihan lingkungan.
- Membina kerukuan bertetangga secara baik.
- Tidak membeda-bedakan anggota masyarakat dalam segala hal.
- Menjaga nama baik masyarakat.
Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan
Penyelenggara negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Dalam waktu lebih dari 30 tahun masa pemerintahan orde baru penyelenggara negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena ada pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab kepada presiden. Selain itu masyarakat juga belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.
Keterbukaan dan adanya jaminan keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Munculnya sebuah keterbukaan berawal dari adanya sebuah kejujuran di dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara.
Dengan adanya keterbukaan dalam proses penyelenggaraan negara akan memberi manfaat ganda, yaitu:
· Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan atau dalam pelaksanaan pembangunan.
· Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah sehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pemerintahan
Dampak Adanya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai arti bahwa pemerintah mempunyai kemauan dan kejujuran dalam mensosialisasikan kepada publik segala sesuatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Dengan adanya keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara akan memberikan dampak sebagai berikut:
- Terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat, sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan nasional.
- Adanya kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat sehingga akan meminimalkan berbagai bentuk penyimpangan.
- Masyarakat akan tahu apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap segala kegiatan/program yang dilakukan pemerintah.
- Terhindar dari kesalapahaman antara rakyat sebagai objek dan subjek pembangunan dengan pemerintah sebagai pelaksana pembangunan.
- Menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi, membantu dan merumuskan usulan alternatif kepada pemerintah, serta mempersiapkan diri dalam melakukan penolakan suatu kebijakan yang mungkin diambil oleh pemerintah.
Keterbukaan dan jaminan keadilan dalam pembukaan UUD 1945
· Pada pembukaan UUD 1945 alinea ke -1 menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu perikemanusiaan dan perikeadilan kata perikeadilan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan, mereka dari segala ketidakadilan dan segala sesuatu yang tidak adil termasuk penjajahan harus dihapuskan
· Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 menyatakan dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia…….yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur “. Kata “keadilan” dalam kalimat tersebut menunujukkan kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan
· Pembukaan UUD 1945, alinea ke -4 merumuskan tentang tujuan Negara dan dasar Negara sebagai berikut:
· 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
· 2) Memajukan kesejahteraan umum
· 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
· 4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan.
Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.
Di masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut dapat memunculkan masalah disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis yang memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI. Contohnya adalah Gerakan Separatis Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia. Mereka ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Pengikut gerakan separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Mereka menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan rakyat Papua yang dipusatkan di Jakarta. Oleh karena itu, perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.. Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan adanya keikutsertaan masyarakat untuk menentukan dan memberi pengawasan kepada pemerintah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang menjadi kesepakatan bersama rakyat dan pemeqrintah, upaya peningkatan jaminan keadilan dapat terwujud.
Sumber :
http://pknpedia.blogspot.co.id/2016/09/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara.html
https://alyoga562.wordpress.com/2017/01/03/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
https://sahrulparawie.wordpress.com/2016/10/25/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
https://sahrulparawie.wordpress.com/2016/10/25/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://top-studies.blogspot.co.id/2015/05/keterbukaan-dan-keadilan-dalam.html
Jumat, 05 Mei 2017
Hak dan kewajiban warga negara - softskill
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
2. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
2. Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
3. Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Seperti yang telah kita ketahui jika masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, sifat, agama, dan ras. Masyarakat Indonesia dengan berbagai perbedaan tersebut masih menjadi satu kesatuan dengan asas bhineka tunggal ika, berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Masyarakat Indonesia memiliki kesamaan dalam hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Begitu pula dengan negara yang memiliki hak dan kewajiban yang didapat dari ataupun diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Hak adalah sesuatu yang semestinya diterima atau didapatkan oleh seseorang yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan didapatkan sejak orang tersebut telah dibuahi di dalam kandungan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya diberikan kepada pihak yang lainnya. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan serta antara hak dan kewajiban seharusnya seimbang.
Hak dan kewajiban negara :
Hak negara terhadap warga negara antara lain :
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
hak negara untuk dibela;
hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.
Kewajiban negara terhadap warga negara antara lain :
mensejahterakan kehidupan rakyat;
membela rakyat;
menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat;
menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat;
mengurus orang miskin dan anak terlantar;
memberi pekerjaan kepada rakyat;
membela negara dari ancaman negara lain;
mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan;
menjaga kerukunan umat beragama.
Hak dan kewajiban warga negara :
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak sebagai warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A);
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
hak membela negara (Pasal 27 ayat 2);
hak berpendapat (Pasal 28);
hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);
hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1);
hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 ayat 1);
hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1 sampai 5);
hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34).
Kewajiban sebagai warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat (1) UUD 1945);
wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (UUD 1945);
wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1);
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2).
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
- Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium .
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
B. SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan . ,
DAFTAR PUSTAKA
http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://herlindapl.web.unej.ac.id/2016/11/20/hak-dan-kewajiban-negara-dan-warga-negara-indonesia/
http://guruppkn.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945
http://nikmatulrahmadani.web.unej.ac.id/2016/11/20/hubungan-negara-dan-warga-negara-dalam-lingkup-hak-asasi-manusia-dan-kewajiban-asasi-manusia/
https://www.eduspensa.id/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Jumat, 07 April 2017
Peran mahasiswa terhadap perubahan sosial - SOFTSKILL
PERAN MAHASISWA TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL
MAHASISWA: ANTARA STATUS DAN PERAN
Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.
A. Siapa Mahasiswa ?
Kata Mahasiswa dibentuk dari dua kata dasar yaitu “maha” dan “siswa”. Maha berarti besar atau agung, sedangkan siswa berarti orang yang sedang belajar. Kombinasi dua kata ini menunjuk pada suatu kelebihan tertentu bagi penyandangnya. Di dalam PP No. 30 Tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu (Bab I ps.1 [6]), yaitu lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan / atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. (Bab II ps. 1 [1]). Dengan demikian, mahasiswa adalah anggota dari suatu masyarakat tertentu yang merupakan “elit” intelektual dengan tanggung-jawab terhadap ilmu dan masyarakat yang melekat pada dirinya, sesuai dengan “tridarma” lembaga tempat ia bernaung.
Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang berada pada tataran elit karena kelebihan yang dimilikinya, yang dengan demikian mempunyai kekhasan fungsi, peran dan tanggung-jawab.
Dari identitas dirinya tersebut, mahasiswa sekaligus mempunyai tanggung jawab intelektual, tanggung jawab sosial, dan tanggungjawab moral
Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang berada pada tataran elit karena kelebihan yang dimilikinya, yang dengan demikian mempunyai kekhasan fungsi, peran dan tanggung-jawab.
Dari identitas dirinya tersebut, mahasiswa sekaligus mempunyai tanggung jawab intelektual, tanggung jawab sosial, dan tanggungjawab moral
B. Mahasiswa dan Perubahan Sosial
Mahasiswa dan perubahan sosial yang digulirkannya Mahasiswa dan perubahan sosial yang digulirkannya."Mahasiswa Dan Perubahan Sosial Yang Digulirkannya.Mahasiswa,
Sekumpulan anak muda yang mengaku sebagai “agent of change” .Agen perubahan dari sebuah budaya. Jika kita melihat situasi sekarang ini, mahasiswa lebih banyak mendapat cap negatif , dari yang sukanya demo hingga memacetkan jalan, sambil bakar ban pula, bikin polusi udara, sudah gitu bikin roda ekonomi rakyat jadi tersendat. Kenyataan diatas tidak dapat kita ingkari , karena memang telah terjadi pergeseran sosiologis dinamika yang saat ini dari akarnya" Sejarah mencatat betapa heroiknya peran-peran mahasiswa pada beberapa dekade sebelum saat ini. Berbagai rezim di berbagai belahan bumi menjadi “korban” idealisme yang diusung oleh mereka, atas nama kepentingan dan kemashlahatan rakyat banyak. Tetapi pada hari ini mulut yang menyuarakan kebenaran dan keberpihakan kepada rakyat hilang bagaikan di telan bumi seiring dengan pengaruh globalisasi dan makin timbulnya sifat induvidualistis manusia dalam berinteraksi, sehingga masyarakat bersifat apatis terhadap perubahan sosial yang terjadi.Saat ini di tiap kampus kita bisa mengidentifikasikan ada 5 tipe mahasiswa dalam menghadapai perubahan sosial .ekonomi , politik dan budaya yang ada disekitar lingkungannya. Pertama adalah kelompok rekreatif yang berorientasi pada gaya hidup yang glamaur ,dan suka menghambur-hamburkan uang orang tuanya ,dan kelompok ini terasa paling banyak pada komposisi mahasiswa saat ini, Kedua adalah kelompok profesional, yang lebih berorientasi pada belajar atau kita sering menyebutnya SO (study Oriented).
Ketiga kelompok opurtunis adalah mahasiswa yang cenderung mendukung pemerintah yang berkuasa . Kempat ,kelompok idealis realistis adalah mahasiswa yang memilih cara moderat dalam berjuang menentang pemerintah dan yang terakhir adalah kelompok idealis konfrontatif (dimana mahasiswa tersebut aktif dalam perjuangannya menentang pemerintah yang menyiksa rakyatnya). yang makin lebar untuk sementara antara yang kaya dan yang miskin. Perubahan ini dapat pula menyebabkan krisis identitas dan lunturnya nilai-nilai yang selama ini diagungkan. Perubahan ini akan menimbulkan gejolak di kalangan yang dirugikan dan kemudian meluas menjadi gerakan sosial. Pandangan ketiga beranggapan bahwa gerakan sosial adalah semata-mata masalah kemampuan (leadership capability) dari tokoh penggerak. Adalah sang tokoh penggerak yang mampu memberikan inspirasi, membuat jaringan, membangun organisasi, yang menyebabkan sekelompok orang termotivasi untuk terlibat dalam gerakan tersebut. Lalu bagaimana dengan reformasi ‘98?Sebelum masa reformasi sudah terbelit masalah ekonomi yang cukup pelik. Sehingga timbul ketidakpuasan atas situasi yang ada. Mahasiswa yang merasa sebagai garda depan rakyat, turun kejalan untuk melakukan aksi demonstrasi.
Pada saat itu muncul conscience collective(kesadaran bersama) dimana mahasiswa merupakan satu kelompok yang harus bersatu padu. Dalam kondisi perilaku kolektif (menyimpang), terdapat kesadaran kolektif dimana sentimen dan ide-ide yang tadinya dimiliki oleh sekelompok mahasiswa yang menyebar dengan begitu cepat sehingga menjadi milik mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya. Kekecewaan dan ketidakpuasan mahasiswa terhadap pemerintah disambut oleh masyarakat yang menjadi korban dari sistem yang ada. Aksi dari mahasiswa kemudian direspon oleh masyarakat melalui secara sukarela memberikan bantuan kepada para mahasiswa yang sedang mengadakan demonstrasi.Setelah melihat paparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa gerakan mahasiswa pada tahun 1998 adalah suatu peran mahasiswa dalam perubahan sosial . dimana perubahan sosial tersebut diwujudkan dalam reformasi yaitu gerakan yang hanya bertujuan untuk mengubah sebagian institusi dan nilai. Namun ada kritik terhadap peran mahasiswa setelah reformasi bergulir yaitu mahasiswa melupakan banyak bidang lainnya yang seharusnya digarap pasca reformasi. Mahasiswa hanya mereformasi bidang pemerintahan saja, padahal jika kita mau melihat tujuan awal .maka seharusnya bidang lain juga harus diperhatikan.
Mahasiswa dan perubahan sosial yang digulirkannya Mahasiswa dan perubahan sosial yang digulirkannya."Mahasiswa Dan Perubahan Sosial Yang Digulirkannya.Mahasiswa,
Sekumpulan anak muda yang mengaku sebagai “agent of change” .Agen perubahan dari sebuah budaya. Jika kita melihat situasi sekarang ini, mahasiswa lebih banyak mendapat cap negatif , dari yang sukanya demo hingga memacetkan jalan, sambil bakar ban pula, bikin polusi udara, sudah gitu bikin roda ekonomi rakyat jadi tersendat. Kenyataan diatas tidak dapat kita ingkari , karena memang telah terjadi pergeseran sosiologis dinamika yang saat ini dari akarnya" Sejarah mencatat betapa heroiknya peran-peran mahasiswa pada beberapa dekade sebelum saat ini. Berbagai rezim di berbagai belahan bumi menjadi “korban” idealisme yang diusung oleh mereka, atas nama kepentingan dan kemashlahatan rakyat banyak. Tetapi pada hari ini mulut yang menyuarakan kebenaran dan keberpihakan kepada rakyat hilang bagaikan di telan bumi seiring dengan pengaruh globalisasi dan makin timbulnya sifat induvidualistis manusia dalam berinteraksi, sehingga masyarakat bersifat apatis terhadap perubahan sosial yang terjadi.Saat ini di tiap kampus kita bisa mengidentifikasikan ada 5 tipe mahasiswa dalam menghadapai perubahan sosial .ekonomi , politik dan budaya yang ada disekitar lingkungannya. Pertama adalah kelompok rekreatif yang berorientasi pada gaya hidup yang glamaur ,dan suka menghambur-hamburkan uang orang tuanya ,dan kelompok ini terasa paling banyak pada komposisi mahasiswa saat ini, Kedua adalah kelompok profesional, yang lebih berorientasi pada belajar atau kita sering menyebutnya SO (study Oriented).
Ketiga kelompok opurtunis adalah mahasiswa yang cenderung mendukung pemerintah yang berkuasa . Kempat ,kelompok idealis realistis adalah mahasiswa yang memilih cara moderat dalam berjuang menentang pemerintah dan yang terakhir adalah kelompok idealis konfrontatif (dimana mahasiswa tersebut aktif dalam perjuangannya menentang pemerintah yang menyiksa rakyatnya). yang makin lebar untuk sementara antara yang kaya dan yang miskin. Perubahan ini dapat pula menyebabkan krisis identitas dan lunturnya nilai-nilai yang selama ini diagungkan. Perubahan ini akan menimbulkan gejolak di kalangan yang dirugikan dan kemudian meluas menjadi gerakan sosial. Pandangan ketiga beranggapan bahwa gerakan sosial adalah semata-mata masalah kemampuan (leadership capability) dari tokoh penggerak. Adalah sang tokoh penggerak yang mampu memberikan inspirasi, membuat jaringan, membangun organisasi, yang menyebabkan sekelompok orang termotivasi untuk terlibat dalam gerakan tersebut. Lalu bagaimana dengan reformasi ‘98?Sebelum masa reformasi sudah terbelit masalah ekonomi yang cukup pelik. Sehingga timbul ketidakpuasan atas situasi yang ada. Mahasiswa yang merasa sebagai garda depan rakyat, turun kejalan untuk melakukan aksi demonstrasi.
Pada saat itu muncul conscience collective(kesadaran bersama) dimana mahasiswa merupakan satu kelompok yang harus bersatu padu. Dalam kondisi perilaku kolektif (menyimpang), terdapat kesadaran kolektif dimana sentimen dan ide-ide yang tadinya dimiliki oleh sekelompok mahasiswa yang menyebar dengan begitu cepat sehingga menjadi milik mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya. Kekecewaan dan ketidakpuasan mahasiswa terhadap pemerintah disambut oleh masyarakat yang menjadi korban dari sistem yang ada. Aksi dari mahasiswa kemudian direspon oleh masyarakat melalui secara sukarela memberikan bantuan kepada para mahasiswa yang sedang mengadakan demonstrasi.Setelah melihat paparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa gerakan mahasiswa pada tahun 1998 adalah suatu peran mahasiswa dalam perubahan sosial . dimana perubahan sosial tersebut diwujudkan dalam reformasi yaitu gerakan yang hanya bertujuan untuk mengubah sebagian institusi dan nilai. Namun ada kritik terhadap peran mahasiswa setelah reformasi bergulir yaitu mahasiswa melupakan banyak bidang lainnya yang seharusnya digarap pasca reformasi. Mahasiswa hanya mereformasi bidang pemerintahan saja, padahal jika kita mau melihat tujuan awal .maka seharusnya bidang lain juga harus diperhatikan.
C. Keterlibatan Mahasiswa Dalam Perubahan Sosial Kemasyarakatan
Perubahan sosial adalah suatu fenomena yang menarik sebab masalah sosial adalah perkara yang berhubungan dengan persoalan manusia sehingga tak sedikit para ahli soiologi mengkaji masalah ini. Sementara perubahan itu sendiri-baik yang sudah, sedang atau sudah berlangsung- sangat perlu diketahui apakah memberi banyak manfaat (dalam arti mampu memenuhi kebutuhan manusia).
Memang, para ahli sosiologi tampaknya belum begitu sepakat tentang pengertian dan penggunaan istilah ”Perubahan sosial” tersebut. Sebagian dari mereka mengartikan istilah itu dengan evolusi, pembangunan, perkembangan, dan perubahan yang terjadi di masyarkat. Dengan kata lain, istilah “Perubahan sosial” itu terbuka untuk di diskusikan.
Sosiolog Nisbet, membedakan penggunaaan istilah change dengan evolution, dengan maksud untuk mendeteksi “perubahan”. Change diartikannya sebagai terjadinya diskontinuitas dalam proses kehidupan masyarakat ; sementara evolution diartikan sebagai terdapatnya suatu kontinuitas dalam proses yang sama.
Pikiran Marx mengenai perubahan sosial lain lagi. Menurut Marx, jika lapisan atas (supra struktur) ssosial yang memegang kekuasaan karena menguasai alat-alat produksi bertindak sewenang-wenang dan melakukan tekanan terhadap lapisan bawah sosial, orang-orang dalam lapisan terakhir itu akan menuntut (dengan”kekerasan”) suatu perubahan sosial.
Mahasiswa menempati kedudukan yang khas (Special position) dimasyarakat, baik dalam artian masyarakat kampus maupun diluar kampus. Kekhasan ini tampak pada serentetan atribut yang disandang mahasiswa, misal : intelektual muda, kelompok penekan (Pressure group), agen pembaharu (Agent of change), dan kelompok anti status quo.
Dalam konteks pergerakan politik di Indonesia, sejarah perjuangan mahasiswa Indonesia sudah eksis sejak sebelum kemerdekaan. Bahkan, dapat dikatakan mereka adalah pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari kepeloporan mahasiswa Stovia yang dimotori Wahidin Sudirohusodo dalam mempelopori gerakan kemerdekaan dengan organisasi modern. Hal yang kurang lebih sama dilakukan oleh pergerakan mahasiswa dinegeri Belanda, Kelompok Kramat Raya, Pegangsaan, KAMI, Malari, dan yang terakhir jatuhnya rezim Soeharto oleh gerakan Reformasi Mahasiswa. Fakta- fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa adalah kelompok yang selalu berdiri di garda terdepan hamper setiap perubahan yang terjadi.
Dalam perspektif sosial, mahasiswa pun menunjukkan dinamika tersendiri sebagai kelompok yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak kaum tertindas serta memberi kontribusi yang tidak kecil dalam rekayasa perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih baik. Posisi mahasiswa yang netral (Neutral position) dan tidak mempunyai kepentingan tertentu atau dibawah kepentingan telah menempatkannya pada posisi yang sangat disegani dan dihormati dalam setiap proses perubahan sosial masyarakat.
Dari sisi historis, memori kita juga tidak bisa menepis sebuah opini bahwa pada setiap zaman dan peradaban, kaum muda selalu tampil sebagai agen dan aktor perubahan. Secara kolektif, kaum muda bisa menjadi sebuah ikon pembaharu yang sanggup memberikan pengaruh dan imbas dahsyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat beralasan, sebab dukungan fisik, semangat, dan talenta idealisme, sangat kuat tercitrakan pada sosok kaum muda. Momentum reformasi 1998 hingga berhasil menggeser rezim Orde Baru dari singgasana kekuasaannya pun tak luput dari peran kaum muda yang dipelopori oleh barisan mahasiswa kita.
Meskipun demikian, kita juga harus jujur mengakui bahwa dinamika kaum muda saat ini tidak selalu bergerak pada ranah pemikiran dan aksi yang cerdas dan mencerahkan. Tidak sedikit kaum muda yang gampang terjebak melakukan tindakan anomali sosial demi memanjakan nafsu dan ambisi sekelompok orang yang dengan amat sadar memanfaatkan potensi dan talenta mereka. Dalam pandangan awam saya, demo-demo anarkhis dan vandalistis yang ditandai dengan aksi perusakan fasilitas publik, bukanlah semata-mata inisiatif murni kaum muda yang ingin melakukan sebuah perubahan, melainkan diduga telah disetir dan digerakkan oleh kelompok tertentu yang paham betul tentang potensi gerakan kaum muda sebagai generasi pendobrak. Kelompok tertentu inilah yang dianggap dengan amat sadar melakukan gerakan-gerakan terselubung dengan memanfaatkan kaum muda sebagai tameng untuk menciptakan situasi keruh dan tidak menentu dalam upaya menggapai puncak ambisi dalam ranah kekuasaan.
Sungguh, kaum muda yang gampang terkena provokasi sehingga terjebak melakukan tindakan anarkhis dan vandalistis yang sangat tidak menguntungkan bagi publik, sejatinya telah menodai citra kaum muda sebagai aktor perubahan itu sendiri. Meski demikian, saya juga optimis bahwa suatu ketika kaum muda negeri ini bisa bangkit merapatkan barisan untuk melakukan “reinkarnasi” secara kolektif mengejawantahkan semangat para pendahulunya dalam upaya melakukan sebuah perubahan yang cerdas dan mencerahkan bagi kehidupan bangsa dan negerinya. Semoga mimpi dan optimisme itu bisa terwujud.
D. Potensi Besar Pemuda-Mahasiswa dalam Kehidupan Masyarakat
Demikian keadaan dan peran golongan pemuda. Kiprah mereka telah terukir indah dalam tinta emas sejarah. Mereka merupakan tonggak dan potensi besar suatu kehidupan. Terlebih kelompok pemuda seperti mahasiswa; karena, selain diharapkan oleh umat, peranan mereka pun sangat didambakan oleh kelompok masarakat lainnya sebagai pionir perubahan ke arah yang lebih baik. Posisi mereka sebagai mahasiswa memang menjadi peluang bagi mereka untuk mengembangkan potensi sebesar-besarnya. Tidak heran jika perubahan sosial politik diberbagai belahan dunia dipelopori oleh gerakan pemuda-mahasiswa. Sebagian sahabat yang menyertai Rasulullah SAW dalam memperjuangkan Islam yang akhirnya berhasil menguasai lebih dari dua pertiga belahan bumi adalah para pemuda yang menjadi murid (mahasiswa) Rasulullah SAW.
Secara fitra, masa muda merupakan jenjang kahidupan manusia yang paling optimal. Dengan kematangan jasmani, perasaan dan akalnya, sangat wajar jika pemuda-mahasiswa memiliki potensi yang besar dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainya. Kepekaan yang tinggi terhadap lingkungan banyak dimiliki pemuda mahasiswa. Pemikiran kritis mereka sangat didambakan umat. Di mata umat dan masyarakat umumnya, mereka adalah agen perubahan (agent of change) jika masyarakat terkungkung oleh tirani kezaliman dan kebodohan. Mereka juga motor penggerak kemajuan ketika masyarakat melakukan proses pembangunan. Tongkat estafet peralihan suatu peradaban terletak di pundak mereka. Baik buruknya nasib umat kelak, bergantung pada kondisi pemuda dan mahasiswa sekarang ini.
Namun, potensi tinggallah potensi. Ibarat pedang yang sangat tajam; ketajamannya tidak menjadi penentu bermanfaat-tidaknya pedang tersebut. Orang yang menggenggam pedang itu-lah yang menentukannya. Pedang yang tajam terkadang digunakan untuk menumpas kebaikan dan mengibarkan kemaksiatan, jika dipegang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebaliknya, jika berada di tangan orang yang bertanggung jawab, ketajaman pedang itu akan membawa manfaat. Demikian juga dengan potensi mahasiswa. Potensi yang begitu hebat itu bisa dipergunakan untuk menjunjung tinggi kebaikan, bisa juga untuk memperkokoh kejahatan dan kedurjanaan. Itulah sebabnya, begitu banyak contoh pemuda-mahasiswa yang berjasa menjadi pilar penentu kemajuan suatu peradaban, tetapi tidak sedikit di antara mereka yang mengakibatkan runtuhnya sendi-sendi peradaban, dan menghancurkan kemuliaan suatu tatanan kehidupan. Jadi, potensi yang dimiliki oleh pemuda-mahasiswa haruslah diarahkan untuk menyokong dan mempropagandakan nilai-nilai kebaikan. Seorang mahasiswa muslim tentunya akan berada di garis depan untuk membela, memperjuangkan, dan mendakwahkan nilai-nilai Islam. Seorang mahasiswa muslim tidak layak hanya berpangku tangan dan bermalas-malasan di tengah kemunduran umat yang sangat memprihatinkan ini. Seorang mahasiswa muslim jangan sampai menjadi penghalang kemajuan Islam dan perjuangan kaum muslimin
E. MUNCULNYA GERAKAN PERUBAHAN SOSIAL
Secara teoritis, literatur-literatur ilmu politik menjelaskan beberapa pandangan yang menjadi penyebab lahirnya sebuah gerakan yang mengarah pada perubahan sosial. Pandangan pertama menjelaskan bahwa gerakan sosial itu dilahirkan oleh kondisi yang memberikan kesempatan (political opportunity) bagi gerakan itu. Pemerintah yang moderat, misalnya, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi timbulnya gerakan sosial ketimbang pemerintahan yang sangat otoriter. Kendala untuk membuat gerakan di negara yang represif lebih besar dibandingkan dengan negara yang demokrat. Sebuah pemerintahan negara yang berubah dari represif menjadi moderat terhadap oposisi, menurut pandangan ini, akan diwarnai oleh lahirnya berbagai gerakan sosial yang selama ini terpendam di bawah permukaan.
Pandangan kedua berpendapat bahwa gerakan sosial timbul karena meluasnya ketidakpuasan atas situasi yang ada. Perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern, misalnya, dapat mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang makin lebar untuk sementara antara yang kaya dan yang miskin. Perubahan ini dapat pula menyebabkan krisis identitas dan lunturnya nilai-nilai yang selama ini diagungkan. Perubahan ini akan menimbulkan gejolak di kalangan yang dirugikan dan kemudian meluas menjadi gerakan sosial. Pandangan ketiga beranggapan bahwa gerakan sosial adalah semata-mata masalah kemampuan (leadership capability) dari tokoh penggerak. Adalah sang tokoh penggerak yang mampu memberikan inspirasi, membuat jaringan, membangun organisasi, yang menyebabkan sekelompok orang termotivasi untuk terlibat dalam gerakan tersebut.
Selain itu, dalam sebuah perubahan sosial, selalu ditemukan faktor-faktor penting yang menjadi pemicu lahirnya perubahan yang pada gilirannya menjadi realitas sosial baru. Perintis sains-sains sosial Islam, Dr. Ausaf Ali berpendapat bahwa faktor-faktor penting yang menjadi pemicu perubahan itu adalah: pertama, munculnya kritik terhadap realitas dan praktek sosial yang ada, yang dilakukan oleh mereka yang cenderung terhadap tatanan baru. Kedua, adanya paradigma baru nilai-nilai, norma dan sistem penjelas yang berbeda; dan ketiga, partisipasi sosial yang dipilih oleh mereka yang cenderung dengan tatanan baru tersebut dalam mentransformasikan masyarakatnya. Faktor-faktor penting tersebut dapat kita lihat dalam sejarah Renaisance di Eropa, lahirnya Marxisme dan Sosialisme di Eropa Timur, dan terutama sekali sejarah perjuangan nabi-nabi, serta berbagai perubahan sosial mutakhir yang melibatkan para mahasiswa.
Sementara Huntington (1991) menjelaskan mekanisme transisi politik dari pemerintahan ortoriter ke demokratis dengan mengajukan empat model perubahan politik. Pertama, model transformasi (transformation). Dalam hal ini, inisiatif demokratisasi berasal dari pemerintah. Pemerintahlah yang melakukan liberalisasi sistem politik. Biasanya model ini terjadi di negara yang pemerintahannya sangat kuat, sementara masyarakat sipilnya lemah. Transisi yang terjadi di Taiwan pada awal tahun 1990-an, ketika pemerintah Kuomintang menyelenggarakan pemilu yang demokratis kira-kira masuk dalam model ini. Juga proses perubahan transisi politik yang terjadi di Spanyol dan Brazil.
Kedua, model replasi (replacement). Model ini terjadi ketika pemerintah yang berkuasa dipaksa untuk meletakkan kekuasaannya dan kemudian digantikan oleh kekuatan oposisi. Berbeda dengan model pertama di atas, model ini terjadi di negara yang pemerintahannya mulai lemah, sedangkan masyarakat sipilnya tubuh menjadi kuat. Rejim Marcos di Filipina yang dipaksa turun oleh rakyatnya dan kemudian digantikan oleh Cory Aquino merupakan contoh yang tepat untuk model ini, selain Jerman Timur dan Portugal.
Ketiga, model transplasi (transplacement). Model ini merupakan gabungan dari dua model yang sudah disebutkan di atas. Model ini terjadi karena pemerintah yang berkuasa masih kuat, sementara pihak oposisi belum terlalu solid untuk menjatuhkannya. Maka diupayakanlah berbagai proses negosiasi antara pihak pemerintah dan pihak oposisi tentang bagaimana langkah-langkah yang harus diambil bersama untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis secara gradual. Lech Walesa di Polandia agaknya mempraktekkan model ini dengan cara melakukan negosiasi dengan pihak militer untuk mewujudkan demokratisasi. Hal yang sama terjadi di Bolivia dan Nicaragua.
Keempat, model intervensi (intervention). Model ini terjadi disebabkan oleh keterlibatan pihak eksternal yang turut campur. Contoh kasus yang paling tepat barangkali adalah intervensi angkatan perang AS terhadap pemerintahan Panama dengan tuduhan keterlibatan jaringan perdagangan obat bius. Intervensi akhirnya mendorong dilaksanakan pemilu yang demokratis.
Mengacu pada beberapa rumusan teoritis di atas, maka dinamika keterlibatan mahasiswa dalam setiap momen perubahan sosial politik sangat bervariasi, tergantung pada kondisi obyektif yang ada. Dalam sistem politik nasional yang otoriterianistik, seperti Indonesia pada jaman Orde Baru, gerakan mahasiswa cenderung sulit menemukan bentuknya yang heroik. Hal ini bisa dipahami sebagai konsekuensi dari upaya sebuah rejim otoriter untuk membungkam setiap gerakan yang berseberangan dengan kekuasaan, termasuk gerakan mahasiswa. Dalam kondisi yang demikian, maka yang terjadi adalah upaya pemasungan dan pengendalian hak-hak mahasiswa. Mahasiswa kemudian diarahkan menjadi “anak baik” yang akan mengisi kotak-kotak pembangunan, tanpa disertai adanya kesadaran yang tepat terhadap berbagai persoalan masyarakat. Lulusan perguruan tinggi pun hanya menjadi kacung pembangunan untuk melegitimasikan kekuasaan otoriter yang korup. Itulah yang terjadi selama ini.
Namun demikian, dalam logika gerakan, kondisi yang otoriterianisktik dan korup justru menjadi faktor awal untuk memunculkan kritik dan berbagai ketidakpuasan sosial lainnya. Dalam perspektif yang lebih luas, ketimpangan dunia dalam wujud kapitalisme dan imperialisme juga menjadi landasan kritik bagi gerakan mahasiswa. Dinamika kondisi politik yang berubah dari represif menjadi moderat terhadap oposisi, juga akan melahirkan berbagai gerakan mahasiswa yang selama ini terpendam di bawah permukaan. Atau menurut terminologi Huntington, dalam model replasi dan transplasi akan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi gerakan mahasiswa.
Selain itu, perkembangan gerakan mahasiswa di banyak negara lain di manca negara secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada gerakan mahasiswa di tanah air. Gerakan mahasiswa di Korea, Cina, Amerika Latin, dan lain sebagainya sering menjadi referensi pembanding dalam merumuskan strategi gerakan yang efektif bagi gerakan mahasiswa kita.
https://baharcool89.wordpress.com/2009/06/01/peranan-mahasiswa-dalam-perubahan-sosial/
http://reizacullen777.blogspot.co.id/2014/11/mahasiswa-dan-perubahan-sosial.html
http://sibolang-lampung.blogspot.co.id/2011/04/peran-mahasiswa-sebagai-pionir.html
https://ngakanyudha.wordpress.com/2014/06/13/gerakan-mahasiswa-dan-kontribusinya-terhadap-perubahan-sosial-politik-indonesia/
http://peran-mahasiswa.blogspot.co.id/
http://armasatria.blogspot.co.id/2014/03/makalah-kewarganegaraan-tentang-peranan.html
http://reizacullen777.blogspot.co.id/2014/11/mahasiswa-dan-perubahan-sosial.html
http://sibolang-lampung.blogspot.co.id/2011/04/peran-mahasiswa-sebagai-pionir.html
https://ngakanyudha.wordpress.com/2014/06/13/gerakan-mahasiswa-dan-kontribusinya-terhadap-perubahan-sosial-politik-indonesia/
http://peran-mahasiswa.blogspot.co.id/
http://armasatria.blogspot.co.id/2014/03/makalah-kewarganegaraan-tentang-peranan.html
Sabtu, 11 Februari 2017
Makalah warga negara dan negara - Softskill
MAKALAH
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
DI
SUSUN OLEH:
RIZKY
MUCHYADI (56416608)
KELAS
: 1IA18
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi
Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah tentang warga negara dan negara dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bekasi, 11 Februari 2017
Rizky Muchyadi
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...………………………………………………………i
DAFTAR
ISI...………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN..…………………………………………………...1
1.1. Latar Belakang…………………………………………………...1
1.2.
Tujuan Penulisan ………………………………………..............1
1.3.
Rumusan Masalah.………………………………………………1
BAB II
ISI…………………………………………………………………….2
2.1 Hukum , Negara dan
Pemerintahan
….…………………………..3
2.2 Pengertian warga dan kewarganegaraan………………………….10
2.3 kedudukan warga negara dalam negara…………………………...11
2.4 Hak dan kewajiban warga negara Indonesia….………………......14
2.5 Pengertian Warna Negara ……………….……………………….16
2.6 Pengertian negara…………………………………………………18
BAB
III PENUTUP…………………………………………………………...24
3.1 Kesimpulan………………………………………………………..24
3.2 Saran………………………………………………………………24
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………25
BAB I
PENDAHULUAN
1 1.1 Latar
Belakang
Latar belakang Warga Negara dan
Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga
Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
1 1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk
menambah wawasan mengenai hubungan Warga Negara dan Negara. Tidak hanya itu,
kita juga dapat mengetahui bagaimana caranya mempersatukan hubungan Warga
Negara dan Negara.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Apa pengertian warga negara dan negara
2. Apa Unsur-unsur Negara?
3. Apa Fungsi Negara?
4. Apa Sifat Negara dan Tujuan negara?
5. Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara?
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Apa pengertian warga negara dan negara
2. Apa Unsur-unsur Negara?
3. Apa Fungsi Negara?
4. Apa Sifat Negara dan Tujuan negara?
5. Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Hukum , negara dan pemerintahan
A. Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan- peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi temyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Akan tetapi temyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
3) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
3) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum tak tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota- anggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu da'am suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan iarangan.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu da'am suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan iarangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata. maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang nrengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang nrengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya" hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan nrempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang nrengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang nrengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya" hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan nrempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut “isinya" hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara. golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan- golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan- kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Bahkan berarti kepentingan warga masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin. Sebab mungkin saja terlaksana dengan kaidah tersebut, untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu sistem hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan- kepentingan orang dalam masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan- tangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak ada sangkut-paut dengan “kaidah” dan “kebenaran” dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak, selalu berwarna dan memang yang terpancangdalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud relatif serta karakter dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6) Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara. golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan- golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan- kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Bahkan berarti kepentingan warga masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin. Sebab mungkin saja terlaksana dengan kaidah tersebut, untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu sistem hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan- kepentingan orang dalam masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan- tangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak ada sangkut-paut dengan “kaidah” dan “kebenaran” dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak, selalu berwarna dan memang yang terpancangdalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud relatif serta karakter dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6) Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tc npa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meinggal
9) Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tc npa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meinggal
dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan “masuk surga” sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum. Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang.
Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways), terus ke kelakuan (costum), untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertulis menampakkan diri. Dalam menganalisa adanya pencampur-adukan menganalisir hukum sampai diungkapkannya hukum, perlu dimiliki pengetahuan sosial, budaya dan struktur masyarakat Indonesia serta melepaskan diri dari prasangka atau praduga tak bersalah. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial lebih luas daripada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang membentuk tatanan sosial.
Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula mengandung arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal. Hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan di dalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Penafsiran itu membuat hukum menjadi terang terhadap keadaan kongkrit dalam masyarakat. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, di mana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan dan sebagainya adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumannya ke dalam hukum seperti perilaku kebenaran pada anak-anak muda. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.
2.2 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaran
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi,
warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
a. Warga negara,
b. Petunjuk dari sebuah kota,
c. Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d. Bawahan atau kawula.
Menurut Hikam
(dalam Winarno, 2006), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari
suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”. Sekarang ini istilah warga
negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga
dengan negaranya.
Dengan memiliki
status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan
itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai
anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan
kewajiban secara timbal balik.
Rakyat lebih
merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang
yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan
nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan
orang asing atau bukan warga negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum,
tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah,
dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga
negara yang bersangkutan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
2.3 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan
dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk
hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban
terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga
negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal
balik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan
timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara,
tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik
dengan negara tersebut.
1.
Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal
dengan dua asas yaitu:
a. Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat
dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius
Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut
Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat, sebagai berikut.
1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu
ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang
sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki
wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut.
Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh
negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan
siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah
untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah
untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari
dua).
2. Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
1. Yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk adalah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal
di atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
2) Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga
negara.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri
atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru
dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia
berdasarkan Indische Staatregeling
1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
1) Golongan Eropa, terdiri atas
a. Bangsa Belanda
b. Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2) Golongan Timur Asing, terdiri atas
a. Golongan Tionghoa
b. Golongan Timur Asing bukan Cina
3) Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
a. Orang Indonesia asli dan keturunannya
b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak
ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan
keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan
Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui
Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik
Indonesia.
2.4 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa
peranan (role). Peranan pada
dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki
dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi
status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi
peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan
aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak
campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
Hak Warga
Negara :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
berbunyi “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2. Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara
berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan
pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UUD 1945.
7. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal
32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2)
Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan
bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban warga negara terhadap
negara Indonesia antara lain :
1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2. Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam uapaya pembelaan negara.
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
menyatakan Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu ditentukan pula
hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai
berikut.
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b. Hak negara untuk dibela.
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan
rakyat.
d. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk
rakyat.
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
2.5 Pengertian Warna
Negara
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu
negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang
warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga
negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa
negara republik Indonesia adalah orang -orang yang berdasarkan perundang -
undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai
sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau
perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.6 NEGARA
a.
Pengertian
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya
terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. John Locke
dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
2. Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3. Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
4. Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama
masyarakat.
5. Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,
6. Prof. Miriam
Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan
(keluar dan ke dalam).
. 7.
Roger F. Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
8. Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
9. Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
10.
Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
11. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.12. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
13. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
14. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh
Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah
organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya
itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata
kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai
dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM
Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai
ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel
: Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah
dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral
negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut
Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
a. Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara
diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori
ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert
Spencer, Harold J Laski.
b. Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan
ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich
Engels, Lenin
c. Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan
masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak
mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan
kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh :
Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
b. Fungsi
Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat
Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus
bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman
yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
c.
Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena:
1.
Penaklukan.
2. Peleburan.
3. Pemisahan diri
4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
d. Unsur Negara
1. Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
2. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
3. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling
utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
4. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
5. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
e. Fungsi
Negara
• Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari
segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
• Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
• Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan
ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsan dan juga bernegara.
• Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan
kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
f. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
-
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara serikat
Di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
f. Sifat-Sifat dari Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peraturan
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all
embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
G. Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
1) Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah
yang diduduki oleh sekelompok manusia
2) Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah
yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
3) Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan
diri menjadi satu
4) Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara
dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena:
1) Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena
adanya kehendak Tuhan
2) Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara
ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
3) Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk
karena adanya kekuasaan / kekuatan
4) Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena
adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
B. Saran
Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain,
saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang
bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling
menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.
DAFTAR
PUSAKA
Langganan:
Postingan (Atom)



