Translate

Minggu, 16 Juli 2017

keadilan dalam realitas kehidupan bernegara - Softskill

keadilan dalam realitas kehidupan bernegara

Pengertian dan Jenis Keadilan

   Istilah “keadilan” berasal dari kata “adil” yang berarti : tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak ekpada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.

Dalam kaitan dengan keadilan, dikenal adanya beberapa macam keadilan. Macam-macam keadilan itu adalah keadilan komulatif (iustia commutativa), keadilan distributif (iustatia distributiva), keadilan vidikatif (iustitia vindicativa) dan ekadilan legal (iustatia legalis).
  • Keadilan Komulatif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang.
  • Keadilan ditributif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang pa yang menjadi haknya, dimana yang menjadi subjek hak adalah individu sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat.
  • Keadilan Legal
Adalah keadilan berdasarkan undang-undang, yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat.
  • Keadilan Vindikatif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
  • Keadilan Kreatif
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.
  • Keadilan Protektif
Adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam mayarakat keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari adanya tindak sewenang-wenang pihak lain.
  • Keadilan Sosial
Adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.

Sikap Adil dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

   Sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan: Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektifj Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara sebagai berikut:
Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
Memberikan pengawasan terhadap jalannnya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
Memahami serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Untuk meminimalisasi terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat, di antaranya sebagai berikut:

  • Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
  • Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
  • Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
  • Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
  • Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai pemberian yang tidak semestinya.
  • Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan melaksanakan program seperti pelajar BTP (Bersih, Transparah, Profesional) dan mengadakan lomba poster menolak suap/ korupsi dengan segala bentuknya.

Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Keadilan

Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan dapat ditunjukkan dalam berbagai lingkungan kehidupan sehari-hari, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Adapun bentuk sikap positif tersebut sebagai berikut:

  • Dilingkungan Keluarga

Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jamianan keadilan I di lingkungan keluarga dapat ditunjukkan dalam perilaku sebagai berikut.
Orang tua bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan anak-anaknya.
Orang tua bertanggung jawab untuk mendidik dan menyekolahkan anak- anaknya sehingga menjadikan manusia yang cerdas. Orang tua mendengarkan usul dan pendapat anak. Anak taat dan patuh kepada orang tua. Anak wajib membantu orang tua dalam menjaga ñama baik keluarga. Adanya kesamaan hak mengemukakan pendapat dalam musyawarah keluarga

  • Di lingkungan sekolah

Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan di lingkungan sekolah dapt ditunjukkan dalam bentuk perilaku sebagai berikut.  Para siswa ikut menegakkan tata tertib yang berlaku di sekolah. Pewan guru mendidik dan memberikan pelajaran. Dewan guru memberi peringatan, nasihat, bimbingan, dan arahan kepada siswa. Guru memberikan hak kesempatan kepada peserta didik sesuai dengan hak peserta didik di sekolah. Siswa memerima kritik dan sarán dari teman dalam diskusi kelas. Siswa berani bertanya kepada gurú tentang pelajaran yang belum jelas.

  • Di lingkungan masyarakat

Sikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan di lingkungan masyarakat dapat ditunjukkan dalam bentuk perilaku sebagai berikut:
  1. Warga masyarakat membiasakan diri untuk tunfuk dan menjalankan aturan yang telah dibuat bersama
  2. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
  3. Menjaga kebersihan lingkungan.
  4. Membina kerukuan bertetangga secara baik.
  5. Tidak membeda-bedakan anggota masyarakat dalam segala hal.
  6. Menjaga nama baik masyarakat.

Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan

Penyelenggara negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Dalam waktu lebih dari 30 tahun masa pemerintahan orde baru penyelenggara negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena ada pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab kepada presiden. Selain itu masyarakat juga belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.

Keterbukaan dan adanya jaminan keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Munculnya sebuah keterbukaan berawal dari adanya sebuah kejujuran di dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara.

Dengan adanya keterbukaan dalam proses penyelenggaraan negara akan memberi manfaat ganda, yaitu:

· Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan atau dalam pelaksanaan pembangunan.

· Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah sehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pemerintahan

Dampak Adanya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai arti bahwa pemerintah mempunyai kemauan dan kejujuran dalam mensosialisasikan kepada publik segala sesuatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Dengan adanya keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara akan memberikan dampak sebagai berikut:
  • Terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat, sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan nasional.
  • Adanya kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat sehingga akan meminimalkan berbagai bentuk penyimpangan.
  • Masyarakat akan tahu apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap segala kegiatan/program yang dilakukan pemerintah.
  • Terhindar dari kesalapahaman antara rakyat sebagai objek dan subjek pembangunan dengan pemerintah sebagai pelaksana pembangunan.
  • Menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi, membantu dan merumuskan usulan alternatif kepada pemerintah, serta mempersiapkan diri dalam melakukan penolakan suatu kebijakan yang mungkin diambil oleh pemerintah.



Keterbukaan dan jaminan keadilan dalam pembukaan UUD 1945

· Pada pembukaan UUD 1945 alinea ke -1 menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu perikemanusiaan dan perikeadilan kata perikeadilan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan, mereka dari segala ketidakadilan dan segala sesuatu yang tidak adil termasuk penjajahan harus dihapuskan

· Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 menyatakan dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia…….yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur “. Kata “keadilan” dalam kalimat tersebut menunujukkan kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan

· Pembukaan UUD 1945, alinea ke -4 merumuskan tentang tujuan Negara dan dasar Negara sebagai berikut:

· 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

· 2) Memajukan kesejahteraan umum

· 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa

· 4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

   Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan.

  Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.

  Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.

   Di masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut dapat memunculkan masalah disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis yang memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI. Contohnya adalah Gerakan Separatis Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia. Mereka ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Pengikut gerakan separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Mereka menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan rakyat Papua yang dipusatkan di Jakarta. Oleh karena itu, perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.. Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

   Dengan adanya keikutsertaan masyarakat untuk menentukan dan memberi pengawasan kepada pemerintah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang menjadi kesepakatan bersama rakyat dan pemeqrintah, upaya peningkatan jaminan keadilan dapat terwujud.








Sumber :

http://pknpedia.blogspot.co.id/2016/09/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara.html
https://alyoga562.wordpress.com/2017/01/03/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
https://sahrulparawie.wordpress.com/2016/10/25/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
https://sahrulparawie.wordpress.com/2016/10/25/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://top-studies.blogspot.co.id/2015/05/keterbukaan-dan-keadilan-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar