BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif
setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu
paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang dimaksud mencakup:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
BAB II
PEMBAHASAN
Kondisi kepemudaan Indonesia saat ini bisa dikatakan pada posisi yang
stagnan atau mungkin bisa kita kategorikan telah terjadi degradasi
kepemudaan di Indonesia. Pemuda kini apatis terhadap permasalahan yang berakar di tanah air kita saat ini.
Mungkin hanya sebagian kecil saja pemuda yang masih mau berjuang untuk
masa depan bangsa ini.Dan ditengah kondisi sedikitnya jumlah pemuda yang
masih peduli tersebut, jumlah ini terancam semakin menurun melihat
kurang mendukungnya pemerintah di dalam kegiatan pemberdayaan pemuda
baik secara moral maupun materiil.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 40 tahun 2009 Pasal 9 dan 13
Tentang Kepemudaan, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat bersinergi dalam pelayanan kepemudaan dalam upaya
pemberdayaan. Sedangkan pada Pasal 7 dan Pasal 8, pelayanan kepemudaan
di arahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan
semangat profesionalitas; dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif
pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu dilain sisi dalam UU No. 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik pasal 10 (2a) tentang tujuan khusus partai politik berbunyi “ meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan “
Melalui dua landasan hukum diatas, maka kami menghimbau kepada Pemerintah dan Partai Politik dapat melaksanakan kedua amanah undang – undang diatas. Pemerintah diharapkan dapar melaksanakan amanah undang – undang untuk dapat aktif melakukan pemberdayaan pemuda baik melalui pendidikan formal seperti melalui institusi pendidikan, maupun non formal seperti non government organization ataupun organisasi lainnya serta memberikan dukungan kepada pemuda baik dalam bentuk dukungan moril maupun materiil.Dengan tujuan agar tumbuhnya rasa peduli para pemuda terhadap lingkungannya khususnya terhadap segala permasalahan yang ada pada bangsa ini.
Salah satu stakeholder yang paling berpengaruh dalam segala pengambilan kebijakan pemerintahan adalah partai politik. Oleh karena itu kami juga menghimbau kepada Partai Politik untuk melaksanakan kaderisasi tingkat pemuda dengan baik melalui organisasi sayap partai bagi pemuda, ini bertujuan agar terciptanya kader – kader yang berintegritas dan berkualitasserta siap untuk memperbaiki masalah yang sudah berakar di negri ini. Selain itu kami juga menghimbau partai politik untuk melaksanakan amanah undang – undang partai politik untuk menignkatkan partisipasi politik masyarakat khususnya pemuda melalui berbagai pembekalan seperti seminar, sosialisasi, dll.
Kami berharap agar pemerintah dan partai politik dapat bersinergi dalam melaksanakan amanah undang – undang untuk memberdayakan pemuda. Petisi ini sangat penting untuk didukung karena, pemuda adalah masa depan bangsa. Jika sekarang kita bisa menciptakan pemuda yang memiliki berintegritas, nasionalisme dan memiliki kepedulian yang tinggi maka masa depan bangsa ini akan terjamin. Selain itu dalam waktu dekat ini, kita akan dilaksanakan pemilu legislatif dan Presiden oleh karena itu permasalahan yang kami petisikan ini harus segera ditindaklanjuti atau semuanya akan berujung semakin hancurnya roda pemerintahan kita dan semakin apatisnya para pemuda kita.
Selain itu pilkada langsung dapat disebut sebagai praktik politik demokratis apabila memenuhi beberapa prisipinsial, yakni menggunakan azas-azas yang berlaku dalam recruitment politik yang terbuka, seperti pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni azas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur dan adil ( Luber dan Jurdil).
Selain itu dilain sisi dalam UU No. 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik pasal 10 (2a) tentang tujuan khusus partai politik berbunyi “ meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan “
Melalui dua landasan hukum diatas, maka kami menghimbau kepada Pemerintah dan Partai Politik dapat melaksanakan kedua amanah undang – undang diatas. Pemerintah diharapkan dapar melaksanakan amanah undang – undang untuk dapat aktif melakukan pemberdayaan pemuda baik melalui pendidikan formal seperti melalui institusi pendidikan, maupun non formal seperti non government organization ataupun organisasi lainnya serta memberikan dukungan kepada pemuda baik dalam bentuk dukungan moril maupun materiil.Dengan tujuan agar tumbuhnya rasa peduli para pemuda terhadap lingkungannya khususnya terhadap segala permasalahan yang ada pada bangsa ini.
Salah satu stakeholder yang paling berpengaruh dalam segala pengambilan kebijakan pemerintahan adalah partai politik. Oleh karena itu kami juga menghimbau kepada Partai Politik untuk melaksanakan kaderisasi tingkat pemuda dengan baik melalui organisasi sayap partai bagi pemuda, ini bertujuan agar terciptanya kader – kader yang berintegritas dan berkualitasserta siap untuk memperbaiki masalah yang sudah berakar di negri ini. Selain itu kami juga menghimbau partai politik untuk melaksanakan amanah undang – undang partai politik untuk menignkatkan partisipasi politik masyarakat khususnya pemuda melalui berbagai pembekalan seperti seminar, sosialisasi, dll.
Kami berharap agar pemerintah dan partai politik dapat bersinergi dalam melaksanakan amanah undang – undang untuk memberdayakan pemuda. Petisi ini sangat penting untuk didukung karena, pemuda adalah masa depan bangsa. Jika sekarang kita bisa menciptakan pemuda yang memiliki berintegritas, nasionalisme dan memiliki kepedulian yang tinggi maka masa depan bangsa ini akan terjamin. Selain itu dalam waktu dekat ini, kita akan dilaksanakan pemilu legislatif dan Presiden oleh karena itu permasalahan yang kami petisikan ini harus segera ditindaklanjuti atau semuanya akan berujung semakin hancurnya roda pemerintahan kita dan semakin apatisnya para pemuda kita.
Selain itu pilkada langsung dapat disebut sebagai praktik politik demokratis apabila memenuhi beberapa prisipinsial, yakni menggunakan azas-azas yang berlaku dalam recruitment politik yang terbuka, seperti pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni azas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur dan adil ( Luber dan Jurdil).
- Langsung
- Umum
- Bebas
- Rahasia
- Jujur
- Adil
BAB III
KESIMPULAN
Kondisi kepemudaan Indonesia saat ini bisa dikatakan pada posisi yang
stagnan atau mungkin bisa kita kategorikan telah terjadi degradasi
kepemudaan di Indonesia. Pemuda kini apatis terhadap permasalahan yang berakar di tanah air kita saat ini.
Mungkin hanya sebagian kecil saja pemuda yang masih mau berjuang untuk
masa depan bangsa ini Kami berharap agar pemerintah dan partai politik dapat bersinergi
dalam melaksanakan amanah undang – undang untuk memberdayakan pemuda
SUMBER:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia
http://zakkazanumahsa.blogspot.co.id/2015/03/cara-meningkatkan-partisipasi-politik.html
http://text-id.123dok.com/document/4yr38l7y-pengaruh-tingkat-pendidikan-terhadap-partisipasi-politik-masyarakat-dalam-pemilihan-kepala-daerah-secara-langsung-2005-di-kabupaten-karo-studi-kasus-pada-masyarakat-desa-batukarang-kecamatan-payung.html
http://yandraprayoga.blogspot.co.id/2013/03/partisipasi-masyarakat-dalam.html
https://www.change.org/p/pemuda-apatis-partisipasi-dalam-pemilu-rendah-tanggungjawab-siapa-pemerintah-dan-partai-politik-harus-memberdayakan-pemuda-pemudapeduli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar