Translate

Sabtu, 14 Januari 2017

Partisipasi Politik Pemuda di Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi - SoftSkill

BAB I
PENDAHULUAN
 
 
1. Latar Belakang
 
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
BAB II
PEMBAHASAN
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 
 
Kondisi kepemudaan Indonesia saat ini bisa dikatakan pada posisi yang stagnan atau mungkin bisa kita kategorikan telah terjadi degradasi kepemudaan di Indonesia. Pemuda kini apatis terhadap permasalahan yang berakar di tanah air kita saat ini. Mungkin hanya sebagian kecil saja pemuda yang masih mau berjuang untuk masa depan bangsa ini.Dan ditengah kondisi sedikitnya jumlah pemuda yang masih peduli tersebut, jumlah ini terancam semakin menurun melihat kurang mendukungnya pemerintah di dalam kegiatan pemberdayaan pemuda baik secara moral maupun materiil.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 40 tahun 2009 Pasal 9 dan 13 Tentang Kepemudaan, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bersinergi dalam pelayanan kepemudaan dalam upaya pemberdayaan. Sedangkan pada Pasal 7 dan Pasal 8, pelayanan kepemudaan di arahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Selain itu dilain sisi dalam UU No. 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik pasal 10 (2a) tentang tujuan khusus partai politik berbunyi “ meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan “

Melalui dua landasan hukum diatas, maka kami menghimbau kepada Pemerintah dan Partai Politik dapat melaksanakan kedua amanah undang – undang diatas. Pemerintah diharapkan dapar melaksanakan amanah undang – undang untuk dapat aktif melakukan pemberdayaan pemuda baik melalui pendidikan formal seperti melalui institusi pendidikan, maupun non formal seperti non government organization ataupun organisasi lainnya serta memberikan dukungan kepada pemuda baik dalam bentuk dukungan moril maupun materiil.Dengan tujuan agar tumbuhnya rasa peduli para pemuda terhadap lingkungannya khususnya terhadap segala permasalahan yang ada pada bangsa ini.

Salah satu stakeholder yang paling berpengaruh dalam segala pengambilan kebijakan pemerintahan adalah partai politik. Oleh karena itu kami juga menghimbau kepada Partai Politik untuk melaksanakan kaderisasi tingkat pemuda dengan baik melalui organisasi sayap partai bagi pemuda, ini bertujuan agar terciptanya kader – kader yang berintegritas dan berkualitasserta siap untuk memperbaiki masalah yang sudah berakar di negri ini. Selain itu kami juga menghimbau partai politik untuk melaksanakan amanah undang – undang partai politik untuk menignkatkan partisipasi politik masyarakat khususnya pemuda melalui berbagai pembekalan seperti seminar, sosialisasi, dll.

Kami berharap agar pemerintah dan partai politik dapat bersinergi dalam melaksanakan amanah undang – undang untuk memberdayakan pemuda. Petisi ini sangat penting untuk didukung karena, pemuda adalah masa depan bangsa. Jika sekarang kita bisa menciptakan pemuda yang memiliki berintegritas, nasionalisme dan memiliki kepedulian yang tinggi maka masa depan bangsa ini akan terjamin. Selain itu dalam waktu dekat ini, kita akan dilaksanakan pemilu legislatif dan Presiden oleh karena itu permasalahan yang kami petisikan ini harus segera ditindaklanjuti atau semuanya akan berujung semakin hancurnya roda pemerintahan kita dan semakin apatisnya para pemuda kita.
Selain itu pilkada langsung dapat disebut sebagai praktik politik demokratis apabila memenuhi beberapa prisipinsial, yakni menggunakan azas-azas yang berlaku dalam recruitment politik yang terbuka, seperti pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni azas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur dan adil ( Luber dan Jurdil).
  • Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  • Umum
Pada dasarnya semua warga Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan berhak mengikuti pilkada. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna yang menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  • Bebas
Setiap warga Negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  • Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
  • Jujur
Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pegawas pilkada, pemantau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adil
Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap pemilih dan calon/peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecenderungan pihak manapun. Ibid, hal 110-111 



BAB III
KESIMPULAN
 
Kondisi kepemudaan Indonesia saat ini bisa dikatakan pada posisi yang stagnan atau mungkin bisa kita kategorikan telah terjadi degradasi kepemudaan di Indonesia. Pemuda kini apatis terhadap permasalahan yang berakar di tanah air kita saat ini. Mungkin hanya sebagian kecil saja pemuda yang masih mau berjuang untuk masa depan bangsa ini Kami berharap agar pemerintah dan partai politik dapat bersinergi dalam melaksanakan amanah undang – undang untuk memberdayakan pemuda
 
SUMBER: 
 
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia
 
http://zakkazanumahsa.blogspot.co.id/2015/03/cara-meningkatkan-partisipasi-politik.html
 
http://text-id.123dok.com/document/4yr38l7y-pengaruh-tingkat-pendidikan-terhadap-partisipasi-politik-masyarakat-dalam-pemilihan-kepala-daerah-secara-langsung-2005-di-kabupaten-karo-studi-kasus-pada-masyarakat-desa-batukarang-kecamatan-payung.html
 
http://yandraprayoga.blogspot.co.id/2013/03/partisipasi-masyarakat-dalam.html
 
 https://www.change.org/p/pemuda-apatis-partisipasi-dalam-pemilu-rendah-tanggungjawab-siapa-pemerintah-dan-partai-politik-harus-memberdayakan-pemuda-pemudapeduli
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar