Translate

Sabtu, 11 Februari 2017

Makalah warga negara dan negara - Softskill



MAKALAH

WARGA NEGARA DAN NEGARA






DI SUSUN OLEH:
RIZKY MUCHYADI (56416608)
KELAS : 1IA18






KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang warga negara dan negara dan manfaatnya untuk masyarakat.

    Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


   
                                                                                      Bekasi,  11 Februari 2017


   
                                                                                             Rizky Muchyadi








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...………………………………………………………i
DAFTAR ISI...………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN..…………………………………………………...1
1.1.  Latar Belakang…………………………………………………...1
1.2. Tujuan Penulisan ………………………………………..............1
1.3. Rumusan Masalah.………………………………………………1
BAB II ISI…………………………………………………………………….2
            2.1 Hukum , Negara dan Pemerintahan ….…………………………..3
            2.2 Pengertian warga dan kewarganegaraan………………………….10
            2.3 kedudukan warga negara dalam negara…………………………...11
            2.4 Hak dan kewajiban warga negara Indonesia….………………......14
2.5 Pengertian Warna Negara ……………….……………………….16
2.6 Pengertian negara…………………………………………………18
BAB III PENUTUP…………………………………………………………...24
            3.1 Kesimpulan………………………………………………………..24
            3.2 Saran………………………………………………………………24
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………25





BAB I
PENDAHULUAN

1 1.1  Latar Belakang
Latar belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

1 1.2  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk menambah wawasan mengenai hubungan Warga Negara dan Negara. Tidak hanya itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana caranya mempersatukan hubungan Warga Negara dan Negara.

1.3 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Apa pengertian warga negara dan negara
2. Apa Unsur-unsur Negara?
3. Apa Fungsi Negara?
4. Apa Sifat Negara dan Tujuan negara?
5. Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara?


 
 BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 Hukum , negara dan pemerintahan


A. Hukum

Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan- peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

  Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

  Akan tetapi temyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.


b) Sumber-sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1) Undang-undang (Statute)

Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2) Kebiasaan (Costum)

Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)

Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4) Traktat (Treaty)

Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

3) Pendapat Sarjana Hukum

Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.


c) Pembangian Hukum


1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :


- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).

- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.

- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.


2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :


- Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :

- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

- hukum tertulis tak dikodifikasikan.

- Hukum tak tertulis.

3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:

- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.

- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.

- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.

- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota- anggotanya.

4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:

- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu da'am suatu daerah tertentu.

- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.

- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :

- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan iarangan.

Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata. maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.

- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang nrengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang nrengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.

Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6) Menurut “sifatnya" hukum dibagi dalam :

- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan nrempunyai paksaan mutlak.

- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8) Menurut “isinya" hukum dibagi dalam :

- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara. golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :

1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.

2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan- golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

  Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan- kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Bahkan berarti kepentingan warga masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin. Sebab mungkin saja terlaksana dengan kaidah tersebut, untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu sistem hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.

  Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan- kepentingan orang dalam masyarakat.

  Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan- tangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak ada sangkut-paut dengan “kaidah” dan “kebenaran” dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak, selalu berwarna dan memang yang terpancangdalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud relatif serta karakter dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun.


  Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.

  Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :

1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.

2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.

3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.

4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.

5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.

6) Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.

7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.

8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.

9) Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.

10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

  Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tc npa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meinggal 

  dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan “masuk surga” sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum. Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang.
Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways), terus ke kelakuan (costum), untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertulis menampakkan diri. Dalam menganalisa adanya pencampur-adukan menganalisir hukum sampai diungkapkannya hukum, perlu dimiliki pengetahuan sosial, budaya dan struktur masyarakat Indonesia serta melepaskan diri dari prasangka atau praduga tak bersalah. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial lebih luas daripada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang membentuk tatanan sosial. 
  Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula mengandung arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal. Hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan di dalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Penafsiran itu membuat hukum menjadi terang terhadap keadaan kongkrit dalam masyarakat. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, di mana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan dan sebagainya adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumannya ke dalam hukum seperti perilaku kebenaran pada anak-anak muda. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.

    2.2 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaran

            Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara

            Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
a.       Warga negara,
b.      Petunjuk dari sebuah kota,
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d.      Bawahan atau kawula.
Menurut Hikam (dalam Winarno, 2006), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
            Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.


a.    Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis

1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2.      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
b.    Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1.      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.


     2.3 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA

       Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.

        Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.

1.      Penentuan Warga Negara

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:

  a.   Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).

Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut


Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.

1.      Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

2.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
2. Warga Negara Indonesia
            Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
1.      Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
1)        Orang-orang bangsa Indonesia asli
2)        Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:

1)      Golongan Eropa, terdiri atas

a. Bangsa Belanda
b. Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2)      Golongan Timur Asing, terdiri atas
a. Golongan Tionghoa
b. Golongan Timur Asing bukan Cina
3)      Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas

a. Orang Indonesia asli dan keturunannya

b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama

Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk Indonesia.

Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.


2.4  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.


2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
Hak Warga Negara :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2.      Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”


3.      Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6.      Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.


7.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

8.      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :

1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2)      Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4)      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain :


1.      Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.      Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan negara.

3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
        Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela.
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f.       Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.



2.5 Pengertian Warna Negara

Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:

A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.


Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang -orang yang berdasarkan perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia

Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,

berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia


Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing

2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

2.6       NEGARA
a.              Pengertian
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.


Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :


1.  John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.

2.  Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.

3.  Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

4. Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.

5.  Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,

6. Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).


.     7.  Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

8.   Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
9.  Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
10.      Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
11. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

12. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
13. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
14. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)



Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1.  Negara sebagai organisasi kekuasaan

Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.


2. Negara sebagai organisasi politik

Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.


3.  Negara sebagai organisasi kesusilaan

Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.


4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat

Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:

a. Teori Perseorangan (Individualistik)

Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.

b. Teori Golongan (Kelas)

Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin

c. Teori Intergralistik (Persatuan)

Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller


b.      Fungsi Negara

1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.      Pertahanan dan keamanan


Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4.      Menegakkan keadilan

Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


c.       Teori Terbentuknya Negara

1.      Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
2.      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena:
1.      Penaklukan.

2.      Peleburan.

3.      Pemisahan diri
4.      Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.


d.      Unsur Negara


1.      Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.


2.  Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

3. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

4. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

5.  Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.


e. Fungsi Negara
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


f.      Bentuk Negara

1.      Negara kesatuan
-            Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-            Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.


f.        Sifat-Sifat dari Negara


Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

1.      Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.      Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4.      Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

G. Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :

1) Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia

2) Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri

3) Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu

4) Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru


Berdasarkan teori, negara terjadi karena:

1) Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan

2) Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)

3) Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan

4) Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.



BAB III


PENUTUP




A. Kesimpulan


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.



B. Saran


Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.


 



DAFTAR PUSAKA