Translate

Selasa, 10 April 2018

Web content

Web Content

Web content dimulai dengan proyek penelitian Pemerintah AS pada akhir 1950-an, setelah Tim Berners-Lee dan rekan-rekannya di laboratorium Eropa (CERN) mengusulkan konsep menghubungkan dokumen dengan hypertext. Tapi tidak sampai Mosaic, pelopor dari Netscape Navigator yang terkenal, muncul bahwa Internet menjadi lebih dari sekedar sistem penyajian file.

Penggunaan hypertext, hyperlink, dan model berbagi informasi berbasis halaman, diperkenalkan dengan Mosaic dan kemudian Netscape, membantu mendefinisikan konten web, dan pembentukan situs web. Saat ini, kami sebagian besar mengkategorikan situs web sebagai jenis situs web tertentu sesuai dengan konten yang ada di situs web.

Definisi - Apa artinya Konten Web?

Konten web mengacu pada konten tekstual, aural, atau visual yang dipublikasikan di situs web. Konten berarti elemen kreatif apa pun, misalnya teks, aplikasi, gambar, arsip pesan email, data, layanan elektronik, file audio dan video, dan sebagainya.

Konten web adalah kunci di balik pembuatan lalu lintas situs web. Membuat konten yang menarik dan mengaturnya ke dalam berbagai kategori untuk navigasi yang mudah adalah yang paling penting untuk situs web yang sukses. Juga, penting untuk mengoptimalkan konten web untuk mesin pencari sehingga merespon kata kunci yang digunakan untuk pencarian.

Ada dua jenis konten web dasar:

1. Teks: Teks itu sederhana. Ini ditambahkan pada halaman web sebagai blok teks atau dalam gambar. Konten tertulis terbaik adalah konten web tekstual unik yang bebas dari plagiarisme. Konten web ditambahkan sebagai teks juga dapat menyertakan tautan internal yang baik yang membantu pembaca mendapatkan akses ke informasi lebih lanjut.

2. Multimedia: Jenis konten web lain adalah multimedia. Secara sederhana, multimedia mengacu pada konten apa pun yang bukan teks; beberapa contoh termasuk:

  • Animasi: Animasi dapat berupa Flash, Ajax, GIF, serta alat animasi lainnya.
  • Gambar: Gambar dianggap opsi paling populer untuk memasukkan multimedia ke situs web. seni klip, foto, atau bahkan gambar dapat dibuat dengan menggunakan scanner atau editor grafis.
  • Audio: Berbagai jenis file audio dapat ditambahkan sebagai bagian dari web content sehingga dapat meningkatkan keunggulan situs web.
  • Video: Ini adalah konten multimedia yang paling populer; namun, saat menambahkan file video, penerbit harus memastikan bahwa mereka efisien di berbagai browser.

Manajemen konten web (WCM) sangat penting untuk menjalankan situs web dengan sukses. Untuk mengelola konten web, penerbit harus mengatur konten sesuai dengan kebutuhan audiens.

Ini termasuk penggunaan konten umum, terminologi, dan pemosisian; navigasi yang konsisten; manajemen tautan; dan akhirnya aplikasi metadata. Ada berbagai macam alat WCM yang tersedia untuk menangani konten web secara efektif.

SUMBER :

https://en.wikipedia.org/wiki/Web_content
techopedia. “Web Content”.https://www.techopedia.com/definition/23885/web-content

UU ITE dan hak paten

  • Pengertian UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
  • Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
  • Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta
Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Lingkup Hak Cipta
Pasal 2

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Contoh Kasus


Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?

– Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.

– Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.

– Aksesibilitas yang lebih mudah.

Pengertian Hak Paten

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang: 
 
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Hak Paten adalah : 
 
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah : 
 
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan harus memuat :
  • tanggal, bulan, dan tahun Permohonan
  • alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
  • nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
  • nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
  • pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
  • judul Invensi;
  • klaim yang terkandung dalam Invensi;
  • deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
  • gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.

Studi Kasus :

Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.

Tanggapan :

Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.

SUMBER:

Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. 2006. Ditjen HKI.

Reza. “UU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta”. 06 April 2011.https://rezaprasetyo08.wordpress.com/2014/05/11/uu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta/

Wahartini. “PENGERTIAN HAK CIPTA, HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN PRODUK, RAHASIA DAGANG, PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN NEGOSIASI Pengertian Hak Cipta
”. Senin, 23 Mei 2016.https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html

World Wide Web Consortium (W3C)

Apa itu W3C?

W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C juga menghasilkan software acuan.

World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.

W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).

Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah : IBM,Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam perkembangan W3C.

Organisasi ini sampai dengan Februari 2012 sudah memiliki 345 anggota di seluruh dunia, terdiri dari berbagai perusahaan, organisasi, universitas diantaranya seperti apple inc, baidu inc, fujitsu, facebook, ericsson dan yang lainnya. Didirikan pada tahun 1994 dan diketuai oleh sang penemu web sendiri Sir Tim berners lee.

Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi W3C") yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka.

Salah satu layanan standarisasi yang di berikan adalah rekomendasi untuk layanan web design yang berkaitan dengan penggunaan bahasa scripting seperti HTML, XML, XHTML, CSS, DOM, SVG dan lain sebagainya. Untuk mengenal lebih jauh istilah-istilah tersebut kunjungi www.w3schools.com salah satu online web tutorial dari W3C.

Salah satu aplikasi keluarannya yang masih berhubungan dengan web tool design adalah berupa Validator.alat untuk memvalidasi (mengabsahkan) sebuah file dalam Web (website/web blog) yang tersedia secara online dan gratis di situs resminya.

Ada beberapa validator yang di keluarkan di antaranya :
  • CSS Validator
Buat yang suka customize CSS bisa validasikan hasil kreasi CSS disini. Atau download aplikasinya langsung yang tersedia di bagian bawah halamannya (file jar).
  • Mark up Document Validator
Untuk mengecek validitas tipe dokumen file sebuah web.
  • Mobile ok checker
Berguna untuk menilai seberapa ramah Webmu melalui tampilan mobile. Atau ke Mobile page tester juga bisa di luar W3C.
  • Link checker
Untuk Memeriksa semua link yang tertanam di Webmu siapa tau ada broken link.
Fungsi W3C

  Dari segala aspek tentang pembangunan suatu aplikasi berbasis web standarisasi itu sangat penting, oleh karena itu W3C tidak bekerja sendirian namun dalam satu organisasi atau wadah agar bisa mengembangkan web secara bersama. Dalam wadah organisasi tersebut terdapat perusahaan swasta dan pemerintah yang ikut andil dalam pengembangan web seperti IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia dan masih banyak lagi. Fungsi W3C sendiri yatiu membangun spesifikasi atau standarisasi kode dalam pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C yang mana mendefinisaikan protokol komunikasi seperti HTML dan XML serta masih banyak lagi. Dengan rekomendasi W3C tersebut diharapkan para developer perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dapat menyesuaikan agar fasilitas baru dapat digunakan oleh browser dan nampak oleh pengunjung web.

SUMBER:


Adinda. “Apa itu w3c?”. 06 April 2011.http://ayunworld.blogspot.co.id/2011/04/apa-itu-w3c.html
Suryo. “Pengertian istilah w3c”. 06 April 2011.http://www.myusro.info/2013/02/pengertian-istilah-w3c.html