BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
2. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
2. Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
3. Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Seperti yang telah kita ketahui jika masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, sifat, agama, dan ras. Masyarakat Indonesia dengan berbagai perbedaan tersebut masih menjadi satu kesatuan dengan asas bhineka tunggal ika, berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Masyarakat Indonesia memiliki kesamaan dalam hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Begitu pula dengan negara yang memiliki hak dan kewajiban yang didapat dari ataupun diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Hak adalah sesuatu yang semestinya diterima atau didapatkan oleh seseorang yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan didapatkan sejak orang tersebut telah dibuahi di dalam kandungan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya diberikan kepada pihak yang lainnya. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan serta antara hak dan kewajiban seharusnya seimbang.
Hak dan kewajiban negara :
Hak negara terhadap warga negara antara lain :
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
hak negara untuk dibela;
hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.
Kewajiban negara terhadap warga negara antara lain :
mensejahterakan kehidupan rakyat;
membela rakyat;
menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat;
menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat;
mengurus orang miskin dan anak terlantar;
memberi pekerjaan kepada rakyat;
membela negara dari ancaman negara lain;
mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan;
menjaga kerukunan umat beragama.
Hak dan kewajiban warga negara :
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak sebagai warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A);
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
hak membela negara (Pasal 27 ayat 2);
hak berpendapat (Pasal 28);
hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);
hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1);
hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 ayat 1);
hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1 sampai 5);
hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34).
Kewajiban sebagai warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat (1) UUD 1945);
wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (UUD 1945);
wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1);
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2).
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
- Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium .
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
B. SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan . ,
DAFTAR PUSTAKA
http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://herlindapl.web.unej.ac.id/2016/11/20/hak-dan-kewajiban-negara-dan-warga-negara-indonesia/
http://guruppkn.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945
http://nikmatulrahmadani.web.unej.ac.id/2016/11/20/hubungan-negara-dan-warga-negara-dalam-lingkup-hak-asasi-manusia-dan-kewajiban-asasi-manusia/
https://www.eduspensa.id/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html